KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID-Pelarian seorang pria berinisial F, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Kabupaten Seruyan, akhirnya berakhir. Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Seruyan Hilir, itu ditangkap tim gabungan Resmob Polres Seruyan bersama Satreskrim Polres Sukamara di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (4/11/2026).
F diamankan sekitar pukul 14.26 WIB setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas yang menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga ke luar wilayah Kalimantan Tengah.
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Barat.
“Benar, terduga pelaku yang masuk DPO telah berhasil kami amankan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Ronny, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap pada 1 April 2026 setelah orang tua seorang anak melaporkan dugaan perlakuan tidak pantas yang terjadi di lingkungan sekolah. Dari pemeriksaan awal, F disebut mengakui perbuatannya terhadap tujuh siswi.
Setelah laporan diterima, F diketahui tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Kecamatan Manismata.
Selama pelarian, F diketahui mencari nafkah dengan berjualan ikan. Petugas akhirnya menemukan terduga pelaku di rumah milik keluarganya yang berada di kawasan perumahan karyawan perusahaan perkebunan.
Ronny mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang membantu proses pencarian hingga penangkapan terduga pelaku.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak,” katanya.
Setelah diamankan, F bersama barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. zul/fwa-red











