KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Aneh memang, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kapuas, bisa memiliki dan bebas mengedarkan obat Seledryl. Obat ini biasa digunakan untuk mendapat sensasi mabuk, seperti memakai narkoba. Napi bernama Andik Sumartin (27), warga Desa Bawan, Kecamatan Banaman Tunggang, Kabupaten Pulang Pisau itu, diangkut jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, pelaku diamankan pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu petugas curiga dengan adanya salah seorang narapidana, Uberson, berjalan di salah satu koridor sel terlihat seperti orang yang tidak normal (mabuk). Saat diintrogasi, petugas mendapatkan keterangan bahwa dirinya baru saja menelan obat yang dibelinya dari Andik Sumartin.
Mendapatkan pengakuan tersebut, salah seorang petugas KKP Rutan langsung menghubungi Satuan Resnarkoba. Mereka kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan diruang sel tahanan Blok C Kamar C4 yang dihuni pelaku.
Dari hasil pengeledahan petugas mendapatkan 38 plastik klip yang berisi obat jenis Seledryl dengan jumlah 738 butir serta 122 plastik klip kosong yang dipakai untuk membungkus obat tersebut. Obat ini dijual kepada sesama napi.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu UtamaSIK melalui Kasatresnrkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan pelaku. Ini tergolong dalam Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya. c-yul











