-
Palangka Raya

Wacana PSBB, Wakil Ketua Siap Lakukan Pembahasan

32
×

Wacana PSBB, Wakil Ketua Siap Lakukan Pembahasan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf melaksanakan rapat video conference dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk membahas kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, akhir pekan kemarin. TABENGAN/RONY
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Beberapa wilayah di tanah air yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi tersebut.

Dan diketahui, Kota Palangka Raya sebelumnya telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, namun ditolak lantaran belum memenuhi sejumlah kriteria.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf kepada media menuturkan, jika melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cantik yang terus meningkat, sudah seharusnya usul pemberlakuan PSBB bisa diterima pemerintah pusat.

Melalui video conference, Politikus Golkar ini melaksanakan pembahasan terkait PSBB apabila diterapkan di Kota Palangka Raya nantinya, bersama Ketum GMNI Innocent Passage, Ketum HMI Riko Rahman, Ketua PC IMM Fahmi Nurrahman, Ketua PMKRIEgi Praginanta, Ketua PD KMHDIHandi Wijaya, Sekretaris PC KMHDI Betto (Moderator), dan Kecab MB GMKIAlfrit Dody serta Kader PMII Muhhamad Lamsi.

“Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes, dimana nantinya hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang selama 14 hari. Itu untuk percepatan penanganan Covid-19,” katanya, Minggu (26/4).

Apabila PSBB nantinya diterapkan di Kota Palangka Raya, tentunya pemerintah setempat harus mendalami kemungkinan penerapan jam malam dan beberapa hal lain yang mesti dikaji kembali. Termasuk kebijakan teknis rekan-rekan yang tidak diliburkan atau bekerja yang pulang bekerja malam.

Wahid melanjutkan, pembahasan lebih lanjut terkait PSBB tentunya akan melibatkan pihak TNI/Polri selaku aparat penegak hukum. Dan apabila PSBB mulai diterapkan tentunya aturan jam malam juga akan diberlakukan, warga yang keluar rumah tanpa kepentingan otomatis akan diberikan tindakan. Namun hingga saat ini belum diputuskan aturan terkait jam malam dimaksud.

“Apabila pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PSBB disini, dan tentunya kami sebagai anggota legislatif selalu mendukung apapun langkah yang akan diambil pemerintah didalam memutus mata rantai virus,” jelasnya.

Jika PSBB diterapkan, tambahnya, akan ada beberapa tempat yang boleh dan tidak boleh beroperasi, serta adanya perubahan jam operasional.

Kesimpulannya, PSBB tidak membuat seluruh aktifitas berhenti secara total, melainkan ada yang tetap boleh beroperasi dengan beberapa catatan. Karena ini berbeda dengan ‘lockdown’ yang membatasi gerak masyarakat maksimal 500 meter.

“Seluruh aktivitas perkantoran maupun pembelajaran di sekolah akan dialihkan ke rumah (work from home), terkecuali kantor pemerintah seperti BUMN. Kemudian para pelaku usaha di bidang kesehatan, penjual kebutuhan bahan pokok, perusahaan atau institusi pada bidang bencana dan komunikasi serta objek vital lain yang masih tetap harus berjalan,”pungkasnya.rgb

-
-
-