PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno menyatakan, adanya kasus yang terjadi di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, merupakan pelajaran sekaligus bukti bahwa keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adat sangat penting dan mendesak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Melihat kondisi tersebut, kami dari DPRD dalam waktu dekat akan menjalin kerja sama serta nota kesepakatan dengan akademisi dan para praktisi hukum maupun adat yang ada di provinsi ini,” kata Wiyatno, dalam rilisnya kepada Tabengan, Jumat (4/9).
Dikatakan, Raperda tentang Adat merupakan Raperda inisiatif DPRD Kalteng yang diajukan pada periode 2014-2019. Hanya, pembahasan Raperda tersebut relatif alot, sehingga tidak bisa tuntas di periode 2014-2019.
Lebih lanjut dikatakan, walaupun diajukan pada periode 2014-2019, namun seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang Adat tersebut, sekaligus berkeinginan segera ditetapkan menjadi Perda.
“Semoga kami yang baru setahun menjadi wakil rakyat bisa segera menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Keberadaan Perda Adat memang sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) itu, adanya Perda Adat bukan hanya mengantisipasi kejadian di Desa Kinipan terulang kembali di desa lain, tapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, termasuk investor berinvestasi di Kalteng.
“Masyakarat adat tetap harus dilindungi, dan investor pun diberikan kepastian berinvestasi di provinsi ini. Perda Adat itulah nantinya yang menjadi dasarnya,” kata Wiyatno.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, DPRD Kalteng periode 2019-2024 sudah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan Raperda tentang Kebakaran Lahan menjadi Perda.
“Jadi, biarpun kami baru setahun dilantik, sudah ada Raperda yang disahkan menjadi Perda. Semoga Raperda tentang Adat ini pun bisa segera kami sahkan menjadi Perda,” pungkasnya. sgh