PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari hasil pengungkapan kasus selama Mei dan Juni 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Barang bukti tersebut berasal dari lima kasus berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Katingan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Dari seluruh pengungkapan, total terdapat 14 tersangka, terdiri dari 12 pria dan 2 wanita, dengan rincian 10 orang dari masyarakat umum dan 4 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan.
Rincian Barang Bukti yang dimusnahkan yakni Timpah, Kapuas seberat 38,4 gram sabu, Kota Palangka Raya 53 butir pil ekstasi, Katingan 43,31 gram sabu dan Pulang Pisau seberat 28,48 gram sabu.
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan MDMA yang termasuk dalam golongan I sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen BNN dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalteng.
“Pemusnahan ini juga menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu dalam melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Mari kita terus gelorakan perang terhadap narkoba demi terwujudnya Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkotika,” ujar Ruslan. fwa











