KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Terkait dengan regulasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menggratiskan iuran PDAM kepada warganya, mendapatkan apresiasi dari Pansus C DPRD Tapin dan PDAM Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel). Guna mengetahui bagaimana penerapannya, dan sekaligus mempelajari kebijakan ini, Senin (21/9/) Pansus C DPRD dan PDAM Kabupaten Tapin Kalsel mengunjungi kantor jajaran PDAM Kapuas. Demikian dikatakan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono ST didampingi Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga SH, usai menerima kunjungan dari jajaran PDAM yang secara langsung dihadiri Direkturnya Subhan Nahdy. Sos dan H. Riyajudinoor, Waket 1 Pansus C DPRD Kabupaten Tapin
“Pada dasarnya pihaknya menerangkan dari sisi regulasi kebijakan tersebut yang berdasarkan dari edaran Permen terkait dengan aturan dan acuan penanggulangan dan penanganan bencana baik alam maupun non alam dari berbagai sektor,” kata Agus Cahyono.
Terlebih, lanjut Agus Cahyon, masalah ketersediaan sarana air bersih sudah barang tentu menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa diabaikan dalam pemenuhannya, merujuk hal tersebut, maka diambilah satu kesimpulan akan sulitnya warga untuk memenuhi kewajiban, akan ketersediaan sarana air bersih sebagai salah satu penopang mereka disaat mengikuti arahan dari pemerintah dalam penanggulangan, yaitu dengan tetap ada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar dimasa Pandemi wabah Covid-19, tentu saja mengurangi penghasilan sehari-hari dan berimbas akan kepada kewajiban membayar rekening tagihan air bersih dari PDAM.
“Dengan mengambil kesimpulan itu lalu, kita buat Perbup sebagai acuan badan hukumnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaanya. Ini yang utama ditanyakan oleh rombongan dari Tapin dan kita menerangkannya berdasarkan acuan terkait penanganan bencana baik alam ataupun non alam, dan mereka merasa puas akan penjelasan terkait kebijakan yang kita lakukan,” kata Agus Cahyono. c-yul





