KUALA KAPUAS/tabengan.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menilai Kebijakan Pemkab Kapuas pada KUA-PPAS APBD tahun 2021, belum sepenuhnya berpihak kepada kearifan lokal di Kabupaten Kapuas. Pasalnya, hingga kini masih belum terlihat adanya tanda- tanda perlindungan hutan adat di Kabupaten Kapuas.
“Memang betul ada hutan desa di Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis, Lawang Tamang, dan Tanjung Rendan, namun pengertian berbeda dengan hutan adat,” kata anggota DPRD Kapuas Berinto melalui pesan Wats app (WA), Minggu (15/11/2020).
Selaku anggota DPRD Kapuas asal dapil Kapuas Ngaju merasa kecewa melihat kebijakan Pemkab Kapuas seperti ini.
Selama kurang lebih tujuh tahun terakhir, tidak memperlihatkan komitmennya untuk melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai kebijakan prioritas.
“Seharusnya Pemkab Kapuas mengusul kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI melalui Gubernur Kalteng agar tanah adat di Kabupaten Kapuas mendapat perlakuan penetapan tanah adat.
“Kalau begini, bagaimana mau diakui negara dan pemerintah. Programnya saja tidak ada, dan seharusnya ada program jemput bola untuk melakukan inventarisasi,” katanya.
“Verifikasi atau pengusulan penetapan tanah adat pada KUA PPAS Tahun 2021, program ini yang tidak ada,” tambahnya.
Kalau melihat kebijakan KUA PPAS PADA 2021 seperti ini, sangat tidak berpihak kepada tanah leluhur. “Bukan saya berhalusinasi, tetapi Plt Sekda yang tidak bisa mem-break down, visi misi Ben-Nafiah, pada kebijakan yang tertuang di KUA-PPAS 2021,” kata Berinto.
Sementara itu, Pemkab Kapuas melalui Plt Sekda. Kapuas kepada Tabengan mengatakan. intinya, untuk hutan adat sudah pernah diajukan oleh Yayasan Petak Danum, dan Pemkab juga sudah merespons dari Yayasan Petak Danum melalui surat nomor 503/86/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang tanggapan permohonan pengajuan pengedahan hutan adat di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, dan Desa Tumbang Puroh d Kecamatan Kapuas Hulu.
Septadi megatakan, keputusan bupati tersebut menujukkan kita, Kabupaten Kapuas sudah proaktif dan peduli terhadap keberadaan hak adat. c-hri











