-
KEAGAMAAN

8 Aliran Kepercayaan Resahkan Pulpis

54
×

8 Aliran Kepercayaan Resahkan Pulpis

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET
-

* Mengganggap Dirinya Wali Allah

* Potensi Menimbulkan Perselisihan

 PULANG PISAU/tabengan.co.id– Delapan aliran kepercayaan meresahkan masyarakat muncul di Kabupaten Pulang Pisau. Kelompok berkedok keagamaan tersebut diduga menyebarkan ajaran menyimpang. Salah satunya, ajaran yang dibawa BH karena mengganggap dirinya wali Allah.

TABENGAN/M. YAKIN
RESAHKAN  – Tim PAKEM kembali melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Aula Kejaksaan Negeri Pulpis, Senin (6/12).

Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap aliran kepercayaan di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis itu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) kembali melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Aula Kejaksaan Negeri Pulpis, Senin (6/12).

Rapat dipimpin Kepala Kejaksaan Pulpis Priyambudi dan dihadiri Sekretaris Daerah Pulpis Tony Harisinta mewakili Bupati Pulpis, Kapolres Pulpis, Kabid Kewaspadaan Kesbangpol mewakili Kaban Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Perwira Penghubung Kodim 1011 KLK, BINDA, perwakilan MUI Kalteng, FKUB Kalteng, Kaban Kesbangpol Pulpis, Camat Jabiren Raya, Kades Jabiren, perwakilan Kantor Kemenag Pulpis, MUI dan FKUB Pulpis.

Sekda Pulpis Tony Harisinta menyampaikan, setidaknya ada 8 kelompok keagamaan yang saat ini menjadi perhatian di Kabupaten Pulpis. Salah satunya ajaran yang disampaikan oleh BH, yang telah menimbulkan potensi perselisihan di Kecamatan Jabiren.

“Kita harus berbagi tugas agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik,” ucap Tony saat membuka rakor. Tidak dijelaskan lebih rinci terkait 7 kelompok lain yang sedang disorot. Pertemuan kali ini khusus membahas aliran BH saja.

Kepala Desa dan Camat Jabiren menyampaikan, ajaran BH sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam kegiatannya, BH dan pengikutnya melanggar prokes Covid-19 dan ajarannya pun tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam karena mengganggap dirinya wali Allah, sementara tidak ada bukti dari pernyataannya tersebut.

Rapat ini tanpa dihadiri oleh BH, padahal sudah diundang dan undangannya disampaikan Kades Jabiren dan secara langsung diterima sendiri oleh yang bersangkutan.

Senada dengan keterangan Kades dan Camat Jabiren, pihak FKUB Kalteng dan Pulpis menyatakan harus ada tindak lanjut atas ajaran yang menyimpang tersebut. Jangan sampai nanti terjadi gesekan dan salah paham dengan orang dan agama lain.

Sementara dari MUI Kalteng dan MUI Pulpis menyatakan, ini tugas bersama untuk membimbing masyarakat yang salah memahami dan melaksanakan ajaran agama. Kitab Barencong yang selama ini disampaikan oleh BH kepada masayarakat hendaknya tidak lagi disebarluaskan, karena setelah dilakukan kajian dan penelusuran oleh tim MUI hingga ke sumbernya di Martapura banyak ketidaksesuaian hal yang disampaikan oleh BH.

Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan BH pada warga telah menimbulkan resistensi dan kontra dari para warga, sehingga harus segera diantisipasi agar tidak semakin menjadi keresahan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Hal ini juga menjadi pertimbangan mengapa kegiatan yang tidak berizin tersebut harus dihentikan dan wajib dibimbing agar kembali ke syariat Islam yang sesungguhnya.

Pihak Kantor Kemenag Pulpis juga menyampaikan, ajaran dan kegiatan BH belum ada izin dan tidak ada rekomendasi dari Kantor KUA setempat. Selain itu, BH juga bukan seorang penyuluh agama karena belum memenuhi syarat untuk menjadi seorang penyuluh agama sebagaimana yang diatur Kemenag.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan  Hartono menyatakan bahwa BH dan pengikutnya sudah dimonitor sejak Agustus 2021, dan pihak kepolisian pun sudah mengirim anggotanya untuk selalu mengawasi kegiatannya tersebut.

Sementara, Kesbangpol Kalteng yang diwakili Kabid Kewaspadaan menyampaikan, Kesbangpol siap memfasilitasi karena bagaimanapun kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945, sehingga jika permasalahan baru bisa ditindaklanjuti apabila ada laporan dan rekomendasi dari Tim PAKEM. c-mye

-
-
-