-
Hukrim

INVESTASI BODONG-Koordinasi OJK, Polda Masih Periksa Saksi dan Korban 

41
×

INVESTASI BODONG-Koordinasi OJK, Polda Masih Periksa Saksi dan Korban 

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Pendalaman terhadap investasi bodong yang mengakibatkan ratusan nasabah merugi hingga mencapai miliaran rupiah terus dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Hingga kini proses pemeriksaan saksi-saksi dan para korban masih dilakukan untuk menemui titik terang atas investasi tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menerangkan, berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus investasi bodong, penyidik telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.

Koordinasi dimaksudkan untuk mengetahui secara lanjut terkait investasi RVD Quantum dan Trade Doge Profit (TDP).

“Sudah dikoordinasikan dengan OJK guna pendalaman terkait investasi tersebut,” katanya saat dihubungi Tabengan, Selasa (25/1).

Eko pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih penawaran investasi, baik secara langsung maupun daring.

“Kebanyakan korban ini kan tergiur karena keuntungan yang cepat dan mudah, sehingga investasi ini cepat menyebar, karena dalam satu minggu saja nasabah telah mendapatkan profit,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 perwakilan korban investasi bodong melapor ke Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng. Diwakili kuasa hukum Parlin Hutabarat, pelaporan ditujukan kepada Vito Siagian dan Bella, 2 orang yang pertama kali menawarkan dan bekerja di investasi tersebut.

Korban yang berjumlah ratusan orang terlena dengan investasi bodong karena mendapatkan profit sebesar 5 persen setiap minggunya dari uang yang disetorkan. Profit terhenti pada Oktober 2021 hingga sekarang. fwa 

-
-
-