Hukrim

Perseteruan Damang Vs Rektor Berlanjut di Pengadilan

44
×

Perseteruan Damang Vs Rektor Berlanjut di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Perseteruan Damang Vs Rektor Berlanjut di Pengadilan
Perseteruan Damang Vs Rektor Berlanjut di Pengadilan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Perseteruan Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Marcos Sebastian Tuwan dan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia Embang MSi, akhirnya sampai ke meja hijau.
Marcos Tuwan menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/3). Berawal dari sejumlah ucapan atau komentar Marcos pada media sosial mengakibatkan Rektor UPR Andrie Elia merasa mendapat fitnah, sehingga melapor ke polisi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika dalam akun Facebook Marcos termuat postingan kalimat tertentu, Selasa (9/6/2021).
“mohon klarifikasi pak Rektor… diadu seperti ayam ya… ataw Kambing (emotion picture),” tulisan dalam postingan tersebut.
“Postingan atau pos-an tersebut oleh terdakwa ditujukan kepada saksi DR Andrie Elia Embang SE MSi,” ujar JPU.
Sejumlah postingan kalimat lain muncul berturut-turut selama beberapa hari kemudian. Selain berisi tuduhan mengadu domba, masalah adat, dan ada pula berisi tuduhan dugaan korupsi.
“…Dengar2….ada bau busuk …/pekerjaan … di UPR….nanti akan saya cari tahu….Mungkin Rektor itu lupa, selain Damang saya Ahli Pengadaan Bersertifikat, mampu menelisik kebusukan … UPR,” ujar penulis postingan dalam akun tersebut.
Merasa ucapan dan tuduhan tersebut tidak benar, Elia melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Ahli bahasa Indonesia yang diminta bantuan oleh penyidik kepolisian, berpendapat tulisan, postingan atau kata-kata tersebut diniatkan untuk meremehkan pihak lain dalam rangka memfitnah dan mencemarkan dalam rangka menghina.
Akibatnya, tingkat kepercayaan publik atau masyarakat terhadap akademika UPR menjadi menurun. Demikian pula terhadap Elia sebagai akademisi dan tokoh masyarakat menjadi menurun serta berdampak pada reputasinya sebagai Rektor UPR.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Marcos dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana tentang fitnah. dre