PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Persidangan Marcos Sebastian Tuwan selaku terdakwa perkara dugaan pidana ITE dan fitnah pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, Marcos merupakan Damang Adat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, sedangkan pelapornya adalah Andri Elia Embang yang merupakan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) dan juga Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
“Terhadap status terdakwa dalam perkara ini adalah pertanggungjawaban personal secara pribadi dalam hukum, bukan dalam kapasitasnya sebagai Damang Adat Kecamatan Pahandut,” tanggap Mambang I Tubil, Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya, Jumat (18/3).
Mambang meminta semua pihak melihat secara jernih perkara tersebut sebagai perselisihan personal dan bukan berkaitan jabatan adat mereka. Pihak DAD juga sejak awal berharap dan mendukung agar perselisihan antara Andrie dan Marcos dapat terselesaikan di luar jalur hukum.
“Pernah dipanggil penyidik untuk upaya damai kabarnya. Tapi MT (Marcos Tuwan) tidak datang,” beber Mambang.
Dia menyebut perkara itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembelajaran yang berharga bagi semua pihak dan sebagai wahana meningkatkan penyadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kasus Pak MT saya kira pilihan penyelesaian yang tepat dalam rangka penyadaran dan menguatkan hati untuk saling menghormati sesama,” pungkas Mambang.
Latar belakang perkara, adanya ucapan atau kalimat yang diposkan pada halaman akun Facebook milik Marcos Sebastian Tuwan. Postingan tersebut mempertanyakan Andrie tentang adanya dugaan adu domba antaranggota lembaga adat hingga dugaan korupsi pada pembangunan di UPR.
Merasa dugaan-dugaan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya sebagai Rektor UPR dan Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia melaporkan Marcos ke Mapolda Kalteng.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Marcos dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana tentang fitnah. dre











