SAMPIT/tabengan.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 74,17 gram hasil pengungkapan selama Bulan Maret 2022 di Mapolres Kotim, Kamis (31/3/2022) siang.
Selain sabu, Polisi juga telah memusnahkan barang bukti berupa 4 butir ekstasi. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia bersama sejumlah Lembaga yang ada di Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil delapan penindakan. Pengungkapan ini pun merupakan pengembangan dari tersangka-tersangka yang lebih dulu ditangkap.
”Barang bukti yang dimusnahkan ini pemilik dari 8 orang tersangka. Dan 8 orang tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar gelap narkoba jenis sabu,” Jelas Rudia
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu dites keasliannya. Setelah dipastikan barang yang ingin dimusnahkan adalah sabu, seluruh barang bukti kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air kimia.
Sabu kemudian diaduk hingga larut. Setelah larut, seluruh barang bukti itu lalu dibuang ke selokan yang ada di depan Kantor Satres Narkoba Polres Kotim dengan disaksikan oleh 8 orang tersangkanya yang dua diantaranya adalah perempuan.
”Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ini sudah dipastikan keasliannya. Dan seluruh barang bukti ini tidak ada yang dipalsukan apalagi dikurangi atau dilebih-lebihkan, selain disisihkan untuk persidangan nanti,” tandasnya. prs
Polisi Musnahkan 74 Gram Sabu











