PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Viral video seorang nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tidak dapat menarik uangnya oleh karena rekeningnya diblokir, menuai perhatian Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy, Sabtu (2/4/2022).
Otto menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pengaduan dari konsumen yang bersangkutan, sebagaimana yang diberitakan di beberapa medsos dan media online.
“Kita siap, juga siap untuk berkoordinasi untuk memperoleh informasi tindak lanjut LJK sesuai permasalahan yang terjadi,” kata Otto.
Adapun masyarakat umum dan/atau nasabah lembaga jasa keuangan (LJK), apabila memiliki permasalahan dengan LJK dapat memanfaatkan platform layanan konsumen yang dimiliki OJK
“Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home atau Kontak 157 melalui nomor whatsapp 081157157157 dan dapat pula melalui e-mail ke konsumen@ojk.go.id,” imbuhnya.
Pria murah senyum ini membeberkan, jika ada pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pengaduan konsumen kepada LJK terkait akan langsung ditangani oleh bagian penangangan konsumen LJK terkait sesuai dengan service level agreement (SLA) dan dipantau oleh OJK.
“Namun apabila nantinya kedua belah pihak (konsumen dan LJK) tidak menemukan titik terang, maka permasalahan dimaksud akan diteruskan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” jelasnya. dsn
Soal Rekening Nasabah Diblokir, Ini Kata OJK











