-
Ekobis

Karhutla Ancam Kredit 40 Debitur Senilai Rp10,32 Miliar

27
×

Karhutla Ancam Kredit 40 Debitur Senilai Rp10,32 Miliar

Sebarkan artikel ini
MEDIA UPDATE - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Primandanu Febryan Aziz (tengah), dalam kegiatan Media Update SJK Kalteng Triwulan III, di ruang Batang Garing, Gedung OJK Kalteng, Selasa (6/10/2026). FOTO TABENGAN/RISAE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Tengah mulai merembet ke sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalteng mencatat 40 debitur terdampak, dengan total baki debet kredit dan pembiayaan mencapai Rp10,32 miliar.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan karhutla berpotensi menekan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit maupun pembiayaan apabila aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha terus terganggu.

“Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap lembaga jasa keuangan,” kata Primandanu dalam Media Update Triwulan III 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu.

Berdasarkan paparan OJK mengenai potensi dampak karhutla terhadap lembaga jasa keuangan di Kalteng hingga 5 Oktober 2026, selain kredit terdampak Rp10,32 miliar, terdapat pula potensi klaim sebesar Rp455,82 juta yang diajukan.

Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa dampak karhutla mulai masuk ke sektor ekonomi melalui debitur yang aktivitasnya terdampak kebakaran maupun kabut asap.

“Debitur tersebut berasal dari lembaga perbankan dan industri keuangan non-bank yang memiliki eksposur pembiayaan pada sektor maupun wilayah yang berpotensi terdampak kebakaran hutan dan lahan,” jelas Primandanu.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat potensi klaim asuransi sebesar Rp455,82 juta. Potensi klaim tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko bagi kredit/pembiayaan yang terdampak, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penjaminan yang berlaku. ist/red

 

-
-
-