NANGA BULIK/tabengan.co.id- Untuk kesekian kalinya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 4 kg lebih.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, dalam press conference di aula Satreskrim Polres setempat, Senin (4/4/2022), mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda 4 yang diduga membawa narkotika dari Kalbar menuju Kalteng.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim kita melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (2/4/2022) lalu, dan kemudian berhasil mengamankan 3 orang, yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) yang ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang haram tersebut,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, barang tersebut mereka beli dari Kalbar dan akan diedarkan di wilayah Kalsel melalui jalur Kalteng.
“Tersangka juga mengaku sudah dua kali ini melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah menyelundupkan 2 kg sabu. Dan yang kedua kemarin mereka kembali membawa 4 kg sabu, namun berhasil kita amankan,” terangnya.
Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan, jelas Kapolres, dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” tandasnya. c-kar
Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu











