+Proyek Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
+Proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran Rp760 juta yang berasal dari anggaran BTT pada APBD Kota Palangka Raya pada tahun 2020
+ Pelaksana pekerjaan pengadaan bibit jambu adalah CV Atar Mitra Tani 67, ditunjuk langsung, bukan mengikuti lelang
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya. Setelah memeriksa puluhan saksi dan menemukan ada kejanggalan dalam proyek ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Karena ini terkait kerugian negara, kami menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ucap Cipi Perdana selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya didampingi Jaksa Penyidik dan Staf, Senin (4/4).
Cipi mengakui selain pelaksana pekerjaan, pènyidik juga menelusuri kemungkinan kelalaian pihak dinas terkait pengawasan maupun dalam kewenangan lainnya.
Proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran Rp760 juta yang berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Palangka Raya pada tahun 2020. BTT itu digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19. “Targetnya adalah masyarakat terdampak pandemi,” ujar Cipi, seraya menambahkan, ini untuk masyarakat yang merasa terdampak kemudian mendaftar untuk diverifikasi layak atau tidak mendapat bantuan bibit jambu, uang, dan pupuk.
Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan bibit jambu adalah CV Atar Mitra Tani 67 yang memesan bibit dari Bogor Provinsi Jawa Barat. Pihak rekanan tersebut ditunjuk langsung, bukan mengikuti lelang.
“Masalahnya, CV (rekanan) tersebut tidak bekerja,” ungkap Cipi.
Selama 3 hari, bibit dibawa dari Bogor menuju Palangka Raya.
“Ada kewajiban hukum yang tidak dipenuhi. Bibit seharusnya disertifikasi layak atau tidaknya. Pengiriman bibit antar pulau juga seharusnya melalui karantina,” tutur Cipi.
Bibit yang datang juga tidak sepenuhnya diserahkan ke masyarakat karena banyak yang mati. Penyebabnya karena bibit dikemas dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat.
“Seharusnya dalam polybag. Tapi yang ada cuma dibungkus dalam kantong kecil,” sebut Cipi.
“Pembagian uang juga tidak seluruhnya sampai ke peserta. Demikian pula pupuk,” papar Cipi.
Uang tidak seluruhnya diterima peserta atau petani. Masing-masing peserta seharusnya menerima 300 bibit jambu, uang Rp4,2 jt beberapa macam pupuk untuk tiap luasan tanah 0,25 hektar. Jumlah yang diterima masing-masing petani bervariasi tergantung luasan tanah yang mereka miliki.
“Tapi selain pendaftaran pemohon aktif, ada indikasi pemohon pasif. Nama mereka didaftarkan atau dimasukan oleh pihak lain,” ujar Cipi.
Sekitar 50 orang telah diperiksa sebagai saksi mulai dari kepala dinas, kabid, kasi, pelaksana pekerjaan, petani, penyedia bibit, bahkan sopir truk pengangkut bibit.
“Nanti kita dalami keterlibatan siapapun,” pungkas Cipi. dre











