Januari-April 2022, 233 Kasus, 298 Tersangka, Barang Bukti 14,7 kilogram
-Maret 2,92 Kilogram Sabu penindakan 75 kasus
-April 5,54 Kilogram Sabu 43 tersangka berhasil ditangkap dari 31
-Ekstasi 24,5 butir
-Obat daftar G 1.053 butir berbagai merk

DITANGKAP- Bandar, kurir sabu dan pemakai sabu yang berhasil ditangkap Ditnarkoba Polda Kalteng. Jumat (22/4/2022).
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sebanyak 5.538,45 gram narkoba jenis sabu gagal edar di Kalimantan Tengah selama April 2022. Dari penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan polres jajaran, 43 tersangka berhasil ditangkap dari 31 pengungkapan kasus.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis pengungkapan kasus narkoba selama April 2022, Jumat (22/4) pagi, mengatakan, berkaca dari bulan sebelumnya, pengungkapan kasus mengalami penurunan. Pada Maret 2022, jumlah penindakan berjumlah 75 kasus.
Meski begitu, peningkatan terjadi pada sisi kuantitas barang bukti, di Maret barang bukti yang diamankan sebanyak 2.924 gram, sedangkan pada April meningkat menjadi 5.538,45 gram.
Apabila dijumlahkan pada periode Januari hingga April 2022, Ditresnarkoba bersama polres jajaran telah mengungkap 233 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 14,7 kilogram.
“Melihat dan mengevaluasi peredaran yang dilakukan para pelaku, kita lihat bahwa peredaran narkoba terus mengalami peningkatan. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Dari kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap, dapat dipetakan jika jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak, Kalbar dan Banjarmasin, Kalsel.
Jaringan Pontianak biasa masuk ke Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan dan Palangka Raya. Sedangkan jaringan Banjarmasin masuk ke Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Pulang Pisau dan Kapuas.
“Saya mengapresiasi jajaran Polres Lamandau yang telah menangkap pelaku jaringan Pontianak dan berhasil menyita barang bukti sebesar 4 kilogram. Pintu masuk Kalteng harus diperketat. Kami akan konsisten mengungkap dan menangkap jaringan yang masuk ke Kalteng,” tegasnya.
7,1 Kg Sabu Dimusnahkan
Di hari yang sama, juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba dilakukan Polda Kalteng. Sebanyak 7,1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dimusnahkan langsung dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, Jumat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalteng dan enam polres jajaran selama periode Maret dan April 2022.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 kasus dengan 59 tersangka. Terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan 1.743 gram, Polresta Palangka Raya 146 gram, Polres Katingan 44,62 gram, Polres Kotim 412,94 gram, Polres Kobar 354,67 gram. Kemudian Polres Lamandau 4.251 gram dan Polres Barut 150 gram.
Hadir pada pemusnahan tersebut Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Agustyanto, BPOM Palangka Raya dan perwakilan dari Kejati Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan dari total barang bukti sebesar 7.104 gram sabu, Polda Kalteng telah menyelamatkan setidaknya 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Semua yang diungkap berasal dari jaringan peredaran gelap narkoba dari Pontianak dan Banjarmasin. Beberapa waktu lalu, Ditresnarkoba bahwa mengungkap penyelundupan sabu menggunakan kemasan pakan burung yang diselundupkan melalui kapal laut dari Pulau Jawa.
“Hal ini mengindikasikan para pelaku melakukan berbagai cara untuk menyelundupkan sabu. Mungkin dari segi jumlah penduduk kita tidak cukup banyak, namun dapat dipastikan wilayah kita sudah menjadi pangsa pasar,” tuturnya didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo. fwa











