PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Kerap terjadinya konflik sosial masalah perkebunan, yang biasanya antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan sawit di Kalteng, mendapat sorotan dari lembaga adat di provinsi ini.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya Mambang I Tubil menilai, munculnya konflik sosial terindikasi akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan perkebunan di wilayah itu.
“Persoalannya sekarang, kalau pemerintah patuh dan taat terhadap peraturan perundangan yang berlaku, saya rasa tidak terjadi konflik sosial di lini perkebunan selama ini,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (30/5).
Mambang mencontohkan, seperti pemberian izin yang sudah diatur dalam UU No. 39 tentang Perkebunan di pasal 58, mengatur kewajiban PBS perkebunan memfasilitasi plasma minimal 20 persen, bagi masyarakat setempat.
Hal inilah, ujarnya, yang sering kali muncul permasalahan, masyarakat si penerima plasma ini terkadang tidak jelas. Pada kondisi inilah pemerintah daerah mesti menertibkan persoalan semacam itu.
Menurutnya, soal pemberian izin pasal 17 pada UU Perkebunan, disebutkan pemerintah dilarang memberikan izin di tanah adat atau hak ulayat garapan masyarakat.
Nyatanya, ujar dia, pemberian izin yang terjadi selama ini banyak dilakukan di kawasan tanah masyarakat.
“Harusnya pemerintah paham dengan hak-hak adat, misalnya di dalam Perjanjian Tumbang Anoi, disebutkan lima km dari sungai atau desa itu hak adat. Masyarakat adat di wilayah kita ini banyak yang paham dengan hukum adat. Maka sepatutnya atau harusnya, tidak diberi izin dibangun di kawasan masyarakat beraktivitas,” tegasnya.
Itulah kenapa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011, pasal 11 yang mengatur setelah diberikan izin maka akan dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi, serta diumumkan secara langsung kepada masyarakat, siapa-siapa saja yang memiliki lahan setempat. Intinya wajib transparan sesuai dengan aturan tersebut.
Sayangnya, ujar Mambang, pengawasan semacam ini yang tidak pernah dilakukan pemerintah daerah. Apalagi tidak diketahui, banyak masyarakat di sana yang berkebun dan menyambung hidupnya, serta bergantung pada alam sekitar.
“Kan tidak pernah dilakukan. Identifikasi dan inventarisasi itu kewajiban pemilik izin, seperti dalam izin Perda. Pertanyaan saya, pernahkah pemerintah daerah melakukan itu? Kalau tidak pernah, ya inilah (konflik sosial) yang sering terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Maka mestinya dilakukan pembenahan, agar masyarakat tidak selalu menjadi korban. Persoalan lainnya yang terjadi, akibat tidak adanya kesadaran dari pengusaha atau investor, dalam kepatuhan terhadap adat istiadat atau filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Dicontohkannya, ketika masyarakat berpegang pada lahan milik mereka tempat berladang, berkebun dan sebagainya, perusahaan terkadang bersikeras telah memiliki izin terhadap kepemilikan lahan. Hal semacam ini tidak pernah diselesaikan dengan baik-baik, kecuali ada tekanan dari akar rumput.
Inilah yang menggambarkan tidak patuhnya pengusaha terhadap “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Akibat dari sudah diberikannya izin itu, muncul arogansi baik dari pengusaha dan terindikasi juga dari aparat penegak hukum.
“Mereka hanya berpegang pada peraturan yang berlaku. Paham nggak mereka, sebelum negara ini ada, masyarakat dan hukum adatnya terlebih dahulu sudah ada,” ujarnya.
Untuk itu Pemda dalam artian gubernur, bupati/wali kota harus berani membela rakyatnya yang tertindas. Bukan malah ikut serta bahkan memihak sistem, yang merugikan masyarakat tersebut, serta membolak-balikkan aturan yang ada.
Apalagi sudah banyak persoalan konflik sosial yang membuat masyarakat menderita, bahkan dituduh pencuri serta ditangkap. Mambang menilai, hal ini merupakan ulah dari aparatur pemerintah, yang mengorbankan masyarakatnya.
Menyangkut kasus-kasus konflik sosial yang terjadi selama ini, DAD sendiri sudah banyak memfasilitasi dan menuntaskan persoalan terkait di lapangan. Kalau dihitung, sampai sekarang sudah ada lebih dari 300 berkas, dengan fenomena serupa. Misalnya kepemilikan lahan dengan fakta hukum adat yang sudah ada, baik tempat tinggal, kebun, aktivitas dan sebagainya.
“Perusahaan terus menggarap lahan hal semacam itu dan tidak peduli dengan fakta-fakta soal hukum adat di lapangan, karena sudah ada izin. Pemerintah daerah malah tidak ada upaya-upaya. Ke mana bupati/wali kota atau gubernur ketika itu terjadi? Apakah mereka malah masuk sistem itu?” ucapnya. drn









