SAMPIT/tabengan.co.id-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat menjadi PNS di tahun ini untuk mengajukan mutasi lokasi penempatan tugas. Pasalnya, larangan mengajukan mutasi lokasi kerja itu sudah mutlak menjadi syarat dan aturan bagi PNS baru.
“PNS baru hasil seleksi dilarang mengajukan mutasi minimal selama 10 tahun,” katanya, Rabu (2/6/2022).
Dilanjutkan Halikinnor, PNS baru haruslah memiliki jiwa mengabdi dan melayani kepada masyarakat, sehingga seharusnya seorang PNS tidak mempermasalahkan dimana saja ia mendapat penempatan lokasi tugas. Justru PNS harus rela dan ikhlas ditempatkan dilokasi mana saja.Ia menilai apabila seorang PNS mengeluhkan lokasi penempatan maka PNS tersebut tidak memiliki semangat dan jiwa untuk mengabdi sebagai abdi negara.
“Apalagi dari awal pendaftaran lokasi penempatan sudah tertera, apabila mereka mendaftar berarti mereka sudah sepakat mengenai hal itu, sehingga tidak ada alasan lagi mereka mengajukan mutasi kerja,” tegasnya.
Diakui Halikinnor, penempatan untuk PNS yang baru kebanyakan dipusatkan di wilayah pelosok Kotim, hal itu dikarenakan wilayah pelosok minim memiliki tenaga PNS baik itu untuk tenaga pendidik, kesehatan dan juga teknis. Untuk itu sedari awal pengajuan formasi ke pusat menurutnya lebih banyak Pemkab memprioritaskan pengisian penempatan lokasi kerja di wilayah pelosok.
“Sebagai contoh saja, di Kecamatan Antang Kalang, ada satu sekolah yang sama sekali tidak memiliki guru berstatus PNS begitu pula tenaga kesehatannya,” tandasnya.c-may
PNS Baru, Dilarang Ajukan Mutasi











