PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Pemilu ini nantinya akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Setelah secara resmi tahapan Pemilu diluncurkan 14 Juni 2022 lalu, KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan tahapan sosialisasi Pemilu. Bertajuk coffee morning, sejumlah pihak terkait seperti calon peserta Pemilu, instansi pemerintah, pihak keamanan, lembaga keagamaan dan media diundang KPU Kalteng untuk mengikuti tahapan sosialisasi Pemilu, di halaman Kantor KPU Kalteng, Rabu (29/6/2022).
Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, garis besar tahapan untuk sampai Pemilu itu ada beberapa hal. Di antaranya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 75 partai politik (parpol) yang sudah memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dari 75 parpol itu, lanjut Harmain, baru 27 parpol yang sudah mengajukan permohonan aktivasi akun Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU RI. Artinya, baru 27 parpol yang mendaftar di Sipol ini, masih ada cukup banyak yang belum mendaftar.
Jumlah tersebut terdiri dari 15 parpol peserta Pemilu 2019, dan 12 parpol yang belum pernah ikut Pemilu. Kini sudah ada 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold atau ambang batas, 6 parpol peserta Pemilu legislatif 2019 tidak melampaui ambang batas, dan 12 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu legislatif 2019.
Parpol peserta Pemilu yang melampaui ambang batas, dan saat ini sudah terdaftar di Sipol, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI-P, PKS, PPP, Gerindra dan PAN.
“Kita masih menunggu, apakah 75 parpol ini secara keseluruhan akan mendaftar ke KPU. Sebab, sudah berbadan hukum di Kemenkum HAM, masa tidak mendaftar di KPU. Calon peserta Pemilu yang sudah memiliki kursi di Senayan, hanya melaksanakan verifikasi administrasi. Sementara yang tidak memiliki kursi akan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Harmain, saat membuka kegiatan coffee morning bertajuk Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja menyampaikan, tahapan sekarang ini disebut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. 29 Oktober 2022 ketika keluar data potensial pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka tahapan selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Sampai saat ini daftar pemilih berkelanjutan yang dimiliki oleh KPU Kalteng 1.713.215 orang per Mei 2022. Juni 2022 masih dilakukan rekapitulasi.
“Daftar pemilih berkelanjutan Kalteng per Mei 2022 1.713.215. Ini setiap bulan akan terus diperbaharui, apakah mengalami penambahan, atau pengurangan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada Oktober 2023. Sebab, penetapan ini beberapa bulan setelah penyerahan data dari Kemendagri. Sebab ada proses dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk sampai DPT nantinya. Sekarang ini masih disebut daftar pemilih berkelanjutan. Pemilih terbanyak ada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Wawan.
Terpisah, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Eko Wahyu Sulistiobudi memaparkan, ada 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan ini secara resmi dimulai pasca-diundangkannya Peraturan KPU No. 3 Tahun 2021, maka tahapan secara resmi dimulai sejak 14 Juni 2022.
Ke-11 tahapan tersebut, jelas Eko, terdiri atas perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan Pemilu. Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Dan penetapan peserta Pemilu.
Tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023. Sementara itu, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilaksanakan pada 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. Para peserta Pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Sementara untuk tahapan pencalonan terbagi atas 3 bagian. Pencalonan DPD RI dilaksanakan pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023.
Pencalonan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dilaksanakan pada 24 April-25 November 2023. Terakhir pencalonan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Masa kampanye, tambah Eko, berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara dan penghitungan dibagi dalam 3 bagian pula. Bagian pertama pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024, bagian kedua penghitungan suara 14-15 Februari 2024, dan bagian terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Khusus untuk penetapan hasil Pemilu, ungkap Eko, ada diatur secara khusus, baru dapat ditetapkan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji. Sumpah/janji DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD kabupaten dan kota. Demikian pula dengan sumpah/janji anggota DPRD provinsi. Untuk anggota DPD RI dan DPR RI dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Sementara sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. ded
Daftar Parpol yang sudah diterima pembukaan akses akun SIPOL per 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa