BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Tertangkap tangan menjadi joki vaksin Covid-19, dua orang emak emak Buntok Barito Selatan (Barsel) terpaksa berurusan dengan pihak yang bereajib guna dimintai keterangan.
Kedua emak-emak itu, NG (23) warga Jalan Soetomo Kelurahan Buntok Kota, dan KR (49) warga Kamper Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan Barsel. Kedua emak-emak ini menjalani dan mengikuti vaksinasi atas nama orang lain, saat vakinasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Buntok Kota, Senin (23/8/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan pengakuan kedua emak-emak ini, mereka diperintahkan orang lain yang diketahui berinisial HU untuk ikut vakinasi Covid-19 atas nama anak dan istri yang bersangkutan. Kedua pelaku mengaku mendapat bayaran atau imbalan masing-masing sebesar Rp250 ribu untuk menggantikan istri dan anak HU.
Surat keterangan sudah disuntik vaksin Covid-19 itulah yang diperlukan guna perjalanan menggunakan tranpirtasi pesawat udara. Dari kedua perempuan yang diketahui menjadi joki vaksin Covid-19 ini telah diamankan barang bukti berupa dua lembar kartu vaksin atas nama SW dan KP yang tidak ada lain adalah nama dari istri dan anak HU.
Saat ini kedua pelaku joki vaksin Covid-19 tersebut sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Barsel guna memberikan keterangan dan proses lebih lanjut. Untuk diketahui, saat ini Pemerintah menetapkan syarat perjalanan menggunakan transportasi udara harus memiliki surat keterangan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 serta booster. c-lis











