*Nona Apriani Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Karyawan Mini Market Indomaret, Nona Apriani, menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nona menggelapkan uang Indomaret sebesar Rp77.398.450 untuk bermain judi daring atau online. “Pidana terhadap terdakwa Nona Apriani dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa.
Perkara berawal ketika Nona diangkat sebagai Asisten Kepala Toko Mini market Indomaret Cempaka. Dia bertugas mengatur keperluan di toko dan bertanggung jawab terhadap shift kerja. Sebagai Asisten Kepala Toko, Nona mempunyai akses untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang.
Nona mengambil uang dari dalam brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp15 juta, Rabu (1/6). Dia kemudian memerintahkan Galih menyetor uang tersebut ke rekening Bank Mandiri milik Galih. Kemudian Galih disuruh mentransferkan lagi uang tersebut ke rekening Bank BCA milik Nona.
Perbuatan ini Nona ulangi lagi pada Kamis (2/6), kali ini uang berjumlah jauh lebih besar yakni Rp62.394.450. “Sehingga total terdakwa mengambil uang tunai dari brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka sebanyak Rp77.398.450. Uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk judi online,” kata JPU.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap dan pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. Nona akhirnya menjadi tersangka dan dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. dre











