PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memutuskan perbuatan H Asang Triasha dalam membuat jalan sepanjang 43 kilometer di Kabupaten Katingan, bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan. Selain itu, PT Palangka Raya melepaskan Asang dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan membebaskan terdakwa.
“Putusan ini harus sesegera mungkin dilaksanakan JPU. Kalau tidak, maka dapat dikategorikan melakukan penahanan secara tidak sah atau melawan hukum, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum Terdakwa. Dia menyatakan, karena terdakwa yang ditahan dan sesuai amar putusan segera dikeluarkan atau dibebaskan dari rumah tahanan sejak putusan diucapkan.
Putusan telah diucapkan Majelis Hakim PT Palangka Raya pada tanggal 3 Oktober 2022. Rahmadi dalam wawancara menyebut, saat ini sudah melewati batas waktu setelah putusan dibacakan. Dia memastikan bila Asang tidak juga dikeluarkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak kliennya.
Dari catatan media, selain Asang terdapat terdakwa lain yakni mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie. Dalam dakwaan JPU, dugaan korupsi terjadi dalam pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000.
Hernadie dituding memaksa 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa, serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang menunjuk Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut.
Dalam persidangan, Asang mengaku menjadi korban karena dia telah menyesaikan pekerjaan sesuai dengan SPK, namun sebanyak 9 kades menolak melunasi pembayaran. Saat Asang menggugat perdata 11 kades ke pengadilan, justru ada pihak yang melaporkan Asang dan Hernadie dengan dugaan korupsi. Hernadie yang dalam putusan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara. Dalam tingkat banding turun menjadi 1 tahun penjara dan kini masih menanti putusan kasasi pada Mahkamah Agung.
Sedangkan dalam persidangan terpisah, JPU menuntut Asang dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000, subsider 2,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kemudian memvonis Asang dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana penjara selama 3 bulan serta membayar UP sebesar Rp2.050.400.000 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun, Rabu (24/8). dre











