

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sebanyak 1.710 pelanggar lalu lintas diberikan tindakan tilang selama Operasi Zebra Telabang 2022 yang berlangsung sejak 3-16 Oktober. Dari jumlah tersebut, 326 pelanggar terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selama periode Operasi Zebra Telabang 2022, juga terjadi 25 kecelakaan dengan 11 korban meninggal dunia. Data ini menunjukkan peningkatan, jika dibandingkan dengan periode 2022 dengan 16 kecelakaan dan 8 korban jiwa.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui KBO Kompol Renaldi mengatakan, selain tindakan tilang, teguran juga diberikan kepada para pelanggar. Tercatat untuk Ditlantas dan Polres jajaran mengeluarkan 5.239 teguran selama Operasi Zebra.
“Pelanggaran paling mendominasi yakni penggunaan helm disusul berkendara di bawah umur dan melawan arus, khusus untuk tilang konvensional,” ujarnya didampingi PS Paurminops Ipda Kukuh, Senin (17/10).
“Sedangkan untuk ETLE, pelanggaran paling mendominasi adalah penggunaan safety belt dan juga menggunakan handphone,” lanjut Renaldi.
Berkaitan dengan ETLE, tuturnya, Ditlantas berharap ke depannya ada dukungan dari pemerintah daerah untuk pemasangan di titik baru.
ETLE dinilai sangat membantu karena dapat menunjukkan bukti pelanggaran yang ditujukan ataupun yang dipersalahkan kepada masyarakat yang melanggar.
“Jadi bukti autentiknya itu berupa gambar dan itu yang akan diklarifikasi oleh masyarakat. Ke depannya ini yang mau kami fokuskan untuk pengendara yang menerobos traffic light,” tuturnya.
Sejauh ini, konfirmasi balik surat pelanggaran yang ditujukan ke masyarakat berkisar 70 persen. Kendala dihadapi saat surat konfirmasi pelanggaran terpaksa dikembalikan karena ketika mengirimkan surat kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, baik yang pemilik baru kendaraan maupun yang sudah menjual kendaraannya, dapat melaporkan diri ke Samsat terdekat. Menyatakan apabila yang bersangkutan sudah menjual kendaraannya, walaupun nanti pembelinya belum melakukan balik nama, sehingga kalau nanti dijumpai ada pelanggaran, itu tidak akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan, tapi kita akan berkoordinasi untuk memblokir nomor kendaraan tersebut,” pungkasnya. fwa











