-
HUKUM

Miskinkan Pengedar Narkoba, Pengadilan Sidangkan TPPU

47
×

Miskinkan Pengedar Narkoba, Pengadilan Sidangkan TPPU

Sebarkan artikel ini
SIDANG – Terdakwa kasus narkoba, Syahri, saat menjalani sidang TPPU di PN Palangka Raya, Rabu (19/10). TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar melaksanakan niatnya untuk memiskinkan terduga pengedar narkotika dengan merampas harta benda hasil kejahatannya. Rabu (19/10), Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Syahri selaku terdakwa pengedar narkoba. Syahri terancam dengan ancaman pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menangkap Syahri di pondoknya pada Kamis (6/1).

Polisi mendapati sepaket kristal sabu dengan berat bersih 60,01 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp4,1 juta. Dalam interogasi, Syahri mengaku hendak menjual lagi sabu tersebut. Sudah empat kali Syahri berhasil menjual sabu yang dia peroleh dari seorang bandar sabu bernama Adi. Sehingga jumlah uang penjualan yang sudah Syahri terima dari penjualan total 48 paket sedang kristal sabu berat kurang lebih 5 gram per paket tersebut sebesar Rp241 juta.

-
-
-