
PORTAL ADAT- Bupati Seruyan bersama masyarakat saat aksi pemasangan portal adat di areal PT Tapian Nadenggan, Kamis (20/10).
KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Ribuan masyarakat yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat adat dan tokoh adat memasang portal adat di areal PT Tapian Nadenggan, Kamis (20/10). Hal ini disebabkan pihak perusahaan telah mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.
Pemasangan portal adat yang dilakukan di pintu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan kawasan keluar masuk perkebunan Grup Sinar Mas tersebut, dikawal ribuan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir yang turut hadir di lokasi mengatakan, dirinya mendukung terhadap tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), para damang dan tokoh-tokoh adat. Karena apa yang dilakukan oleh masyarakat adat ini sesuai dengan aturan hukum.
“Sudah berapa kali rapat dari tahun 2019 patut dipertanyakan dan dalam tahun 2022 awal pertengahan hingga akhir sudah rapat beberapa kali, dan tidak ada solusi,” ungkap Yulhaidir.
Selama melakukan rapat, pihaknya juga telah menghadirkan unsur-unsur Forkopimda, BPN dan menyetujui serta membenarkan isi yang menjadi poin-poin dalam surat keputusan rapat.
“Terakhir kami dihadiri oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan membenarkan apa yang ada di berita acara rapat tersebut bahwa SK pelepasan tidak dapat berlaku surut. Artinya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Bupati berpesan agar masyarakat jangan berperilaku anarkis dan melakukan tindakan-tindakan di luar kendali serta harus tetap tertib, aman damai dan jangan melakukan perusakan.
“Jaga kekompakan dan solidaritas dengan TNI dan Polri. Jangan ada selisih paham karena mereka sudah membantu kita, dari awal sejak rapat mereka sudah membantu dengan adanya tanda tangan di berita acara kesepakatan bersama instansi lainnya, baik kejaksaan dan BPN,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat se-Kabupaten Seruyan Salundik Uhing mengungkapkan, pemasangan portal adat tersebut akan berlangsung selama 3 hari ke depan. Apabila tidak juga ditanggapi oleh pihak perusahaan, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari hingga 21 hari.
“Maksud portal adat itu supaya perusahaan cepat menanggapi. Jika tidak ditanggapi dalam 21 hari itu, maka selanjutnya akan dilaksanakan sidang adat,” kata Salundik yang juga Damang Adat Kecamatan Seruyan Raya.
Salundik menilai, PT Tapian Nadenggan telah melanggar ketentuan dalam adat atau Kabalang Dagang (Mengingkari) untuk memberikan plasma 20 persen.
Dijelaskan Salundik, untuk menghindari adanya kegiatan ataupun perusakan portal adat akan dijaga oleh 25 personel Batamad selama 24 jam nonstop hingga portal adat nantinya dilepas.
Adapun poin tuntutan dari masyarakat kepada PT Tapian Nadenggan; Pertama, apabila pihak perusahaan melepas atau merusak portal adat yang dipasang oleh kepala adat sama dengan menyetujui dan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Bagi masyarakat adat yang di luar areal perusahaan, apabila merusak dan melepas portal tersebut, maka akan dikenakan sanksi adat Dayak yang berlaku di Kalteng.
Selanjutnya, yang berhak melepas portal adat Dayak hanya Damang Kepala Adat. Terakhir, portal dipasang Damang Kepala Adat selama proses belum diselesaikan atau direalisasikan oleh PT Tapian Nadenggan, akan dijaga ketat oleh Batamad Seruyan. c-vik











