PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Agus Hermanto terbukti hendak menjual 1,463 kilogram sisik trenggiling kepada aparat yang menyamar. Kini Agus menerima sanksi hukum. “Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp3 juta subsider kurungan selama 1 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (24/10).
Berawal pada bulan Mei 2022 ketika Agus bertemu dengan Simpai di wilayah Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Simpei meminjam ponsel Agus selama sehari, dan saat dikembalikan sudah ada akun facebook atas nama Agus yang juga tergabung dalam forum jual beli trenggiling. Dalam akun facebook milik Agus itu, Simpei menawarkan penjualan sisik trenggiling.
Seorang calon pembeli rupanya memperhatikan forum jual beli itu dan memesan sisik trenggiling melalui whatsapp kepada Agus, Kamis (21/7). Agus menyampaikan pesanan itu kepada Simpai, yang kemudian menyuruhnya untuk menanyakan balik harga yang ditawarkan oleh pembeli. Ketika calon pembeli menawarkan Rp4 juta, Simpai menyuruh Agus mengambil tawaran tersebut karena patokan harga sisik hanya Rp3 juta.
Setelah menerima sisik trenggiling dari Simpai, Agus kemudian menghubungi Andri Apu untuk mengantarkannya ke Palangka Raya. Calon pembeli dan Agus kemudian sepakat bertemu dan bertransaksi di Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya. Ketika Agus yang diantar oleh Andri Apu dan Sapriwandi menunggu pembeli di lokasi yang disepakati, aparat Polda Kalteng menyergap mereka. Polisi juga mengamankan dua kantong plastik sisik trenggiling seberat 793, 47 gram dan 669,64 gram.
Karena tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, Agus terjerat ancaman pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dre











