PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial YH mengajukan surat keberatan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. YH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, mengajukan keberatan secara berjenjang kepada instansi lebih atas.
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap tersangka YH secara berlebihan dan diskriminatif,” ucap Pua Hardinata selaku salah satu Tim Penasihat Hukum tersangka, Senin (24/10). Menurut Pua, YH pernah mempraperadilankan penyidik karena menjadikannya tersangka dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 yang lalu.
YH menyatakan penetapan tersangka sebelum mendapat Laporan Hasil Audit Pemeriksaan BPK atau BPKP. Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 1 .Pid.Pra/2019 /PN.PPS tanggal 22 Januari 2019 mengabulkan permohonan Praperadilan tersangka YH dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. 13.1.141/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal 28 November 2018 terhadap YH tidak sah dan batal demi hukum.
“Kemudian kasusnya dibuka lagi 4 tahun kemudian dan YH kembali ditetapkan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau B-1147 /q.2.23/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022,” beber Pua. YH diduga melakukan tipikor sebagai dalam jabatannya sebagai PPK dalam pekerjaan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur Permukiman Kumuh, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/Q.2.23/Fd/10/2022 pada tingkat penyidikan untuk paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas.
Tim PH mempersoalkan dasar penahanan dilakukan dengan mengacu Surat Perintah Penyidikan Kajari Pulang Pisau No. PRINT 01/Q.2.12.7/D.I/07 /2018 tanggal 19 Juli 2018 yang dijadikan dasar menetapkan tersangka kembali yaitu Surat Penetapan tersangka atas nama YH No. 13.1.141/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal 28 November 2018 yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 1 .Pid.Pra/2019 /PN.PPS tanggal 22 Januari 2019.
“Hal mana jelas terdapat pada substansi dasar Sprint Penahanan tersangka atas nama YH No. PRINT 01/Q.2.23/Fd/10/2022 pada tingkat penyidikan tanggal 10 Oktober 2022,” ujar PH. Kuasa Hukum tersangka, Lukas Soder Possy, Frans Yodi, dan Pua Hardinata mengatakan, Penyidik menggunakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2016 No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satker PKP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2016 tanggal 1 Agustus 2016. Surat tersebut disebut PH diperoleh penyidik secara tidak resmi dari orang yang tidak bertanggung jawab dan sengaja untuk menghancurkan masa depan tersangka.
“Padahal yang orisionil atau asli SK. Nomor HK.01.22/ KPTS/PKP –KT /IV/74 Tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satker PKP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2016 tanggal 29 April 2016 yang dapat dibuktikan dengan buku agenda resmi tata kelola administrasi surat keluar pada Satker PKP Provinsi Kalteng TA 2016,” sebut PH.
Sehingga dengan menggunakan tanggal 1 Agustus 2016 bukan tanggal 29 April 2016 maka tersangka disebut masuk perangkap dan oleh penyidik menjadi dasar ilegalnya atas penandatanganan Kontrak Nomor HK.02.03/SP/PKP –KT /VI/14 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Adenddum Kontrak No.HK.02.03/ADD-01/SP/PKP –KT/VII/14 .1, tanggal 18 Juli 2016. Penyidik juga menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Nomor SR -636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 atau dikeluarkan setelah Penetapan tersangka YH tanggal 28 November 2018 dan sudah dipertimbangkan dalam Putusan Praperadilan.
“Turunnya LHP BPKP tersebut adalah merupakan rangkaian dari penetapan tersangka terdahulu yang dibatalkan Pengadilan dalam Praperadilan. Hingga kini penanganan kasus tipikor telah diekspos sangat berlebihan sepertinya ada sentimen,” kata Lukas S Possy dan rekannya.
PH menyebut penanganan hanya dilihat dari segi kuantitas adanya kasus yang ditangani supaya diketahui publik tetapi tidak pada kualitas tipikor yang dilakukan tersangka sendirian. “Artinya tersangka selaku PPK sendiri mempertanggungjawabkan segala kegiatan pekerjaan dengan pagu anggaran Kontrak pekerjaan mencapai Rp6,33 miliar. Sangat aneh dengan kerugian negara sebesar Rp3,4 milyar, karena tidak dihitung Adendum Kontrak atau los karena menggunakan rujukan surat No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satker PKP Provinsi Kalteng TA 2016 tanggal 01 Agustus 2016,” tandas PH. dre











