PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mohammad Rahmadani alias Dani bukan sosok menantu ideal. Ia mencuri uang Rp70 juta milik mertuanya yang sedang berobat di rumah sakit. Uang itu dipakai Dani untuk bermain judi. Ketika kasusnya terungkap, Dani menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/10).
Perkara berawal ketika Dani menggunakan mobil bersama istri, Eni Normalina dan kakak ipar, Hendra Zailani, mengantarkan Maimunah yang merupakan ibu mertuanya untuk berobat ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin (11/7) pagi. Dani kemudian membawa anaknya yang berusia 22 bulan pulang ke rumah mereka di Jalan dr Murjani.
Ketika melihat anaknya yang sedang bermain di kamar mertuanya, Dani melihat pintu lemari pakaian terbuka sedikit. Dani tergoda mencuri barang berharga dari dalam lemari milik mertuanya tersebut. Dari sebuah dompet, Dani mengambil uang Rp70 juta kemudian dia masukkan ke rekening melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp25 juta.
Setelah kalah, Dani kembali menyetor Rp25 juta dan kembali kalah. Terakhir, Dani mendeposit Rp20 juta dan memang dia ditakdirkan untuk kalah. Ibu mertua Dani yang belakangan mengecek dompetnya di lemari, baru mengetahui uangnya telah hilang, Rabu (13/7). Saat keluarga mertuanya ribut, Dani hanya diam saja tak berani mengaku.
Nyaris sebulan kemudian barulah Dani mengaku sebagai pencuri uang itu pada istrinya Jumat (5/8). Istri Dani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya sehingga terjadi keributan. Saat dikonfrontasi, Dani mengaku uang telah habis dia gunakan dan tidak sanggup dia kembalikan.
Korban, keluarganya, serta Dani kemudian menyampaikan hal tersebut ke aparat Polsek Pahandut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dani terpaksa harus menjalani proses hukum yang berlaku. Polisi akhirnya menjerat Dani dengan Pasal 362 KUHPifana tentang pencurian. dre











