Hukrim

Mantan Pacar Tolak Bertemu, Teman Kerja Dilempar Pisau

39
×

Mantan Pacar Tolak Bertemu, Teman Kerja Dilempar Pisau

Sebarkan artikel ini
Mantan Pacar Tolak Bertemu, Teman Kerja Dilempar Pisau
ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Rida menjadi terdakwa perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/11). Rida ancam membunuh dan melemparkan pisau ke karyawan rumah makan yang menegurnya setelah menendang kursi akibat mantan pacarnya menolak bertemu. “Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu Supian ketakutan dan trauma,” kata JPU.

Perkara berawal ketika Rida mendatangi mantan pacarnya yang bekerja di Rumah Makan Soto Banjar Munsi Jalan RTA Milono, Jumat (23/9) pagi. Namun mantan kekasihnya menolak bertemu dengan alasan sedang sibuk bekerja. Mendengar hal itu, Rida emosi lalu menendang kursi tempat karyawan duduk. Supian yang merupakan karyawan rumah makan tersebut, menegurnya agar tidak membuat keributan di tempat tersebut.

Rupanya Rida tidak terima mendapat teguran, lalu esok harinya kembali ke rumah makan tersebut. Dia mendatangi Supian lalu menantangnya berkelahi tapi tidak ditanggapi. Karena makin emosi, Rida mengambil pisau pembelah kelapa dari dalam bekas tempat mengupas kelapa.

“Ayo kita berkelahi di belakang, kubunuh kamu!” ancam Rida sambil mengacungkan pisau ke Supian.  Melihat hal tersebut, Supian merasa ketakutan dan diam di tempatnya. Tapi, Rida justru melemparkan pisau tersebut ke arah Supian namun luput dan mengenai dinding. Melihat hal tersebut, Jaka Riska dan Muhammad Arif yang merupakan karyawan rumah makan langsung mengamankan Rida dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Rida akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.  dre