NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID– Bupati Lamandau H Hendra Lesmana resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau untuk tahun 2023.
Usai memimpin rapat bersama serikat pekerja dan dunia usaha di Aula Setda setempat, Kamis (1/12), Bupati Hendra menyampaikan bahwa UMK tahun 2023 naik 8,92 persen dari tahun sebelumnya.
“Setelah beberapa kali kita laksanakan pertemuan tripartit antara pemerintah daerah, dunia usaha dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Lamandau, akhirnya kita mendapat kesepakatan terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2023,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, UMK Lamandau tahun 2022 sebesar Rp3.161.076 dan setelah dilakukan penyesuaian UMK berdasarkan PP 36 Tahun 2021 menjadi Rp3.443.107 untuk tahun 2023 atau naik 8,92 persen.
“Kenaikan UMK sebesar 8,92 persen tersebut berdasarkan komponen-komponen yang memengaruhinya, seperti pertumbuhan ekonomi kabupaten, inflasi dan lain-lain,” ujarnya.











