PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Rudi terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/12). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Salesman CV Surya Pratama Palangka Raya (SPPR) tersebut terbukti menggelapkan uang konsumen berupa pembayaran untuk 30 unit sepeda motor sehingga merugikan perusahaan sebesar Rp832 juta.
Rudi sebagai Salesman bertugas untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan yang dibeli kepada konsumen. Selain mendapat gaji Rp700.000, Rudi juga mendapat upah dari kelipatan penjualan per unit kendaraan untuk setiap bulannya dari CV SPPR.











