Hukrim

Dicekoki Miras, Perempuan Warung Digilir 4 Pemuda

19
×

Dicekoki Miras, Perempuan Warung Digilir 4 Pemuda

Sebarkan artikel ini
Dicekoki Miras, Perempuan Warung Digilir 4 Pemuda
ISTIMEWA DITANGKAP-Sejumlah pelaku saat ekspos sejumlah kasus pencabulan dan pemerkosaan

+Di Handel Paremas, Kakek Setubuhi Cucu

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID Akibat teler tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh 4 pemuda, seorang perempuan penunggu warung di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas digilir dan disetubuhi secara bergantian.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, mengatakan, peristiwa asusila  ini terjadi pada Jumat (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi sebuah rumah Desa Palingkau Asri (SP-2).

“Kronologisnya, korban yang kesehariannya bekerja membantu menjaga sebuah warung di Palingkau, awalnya diajak oleh R (23) untuk menemui temannya yaitu saudari Ica. Pada saat itu juga sudah ada pelaku HA (20), KS (19) dan AA (19), yang selanjutnya melakukan pesta miras dengan minum bareng miras jenis Voodka dan Anggur Merah,” jelas Kapolres, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Senin (5/12).

Setelah beberapa lama, korban kemudian mabuk dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.

Parahnya lagi, bukannya kasihan, pelaku R yang membawanya, setelah korban siuman dan menangis karena merasakan sakit pada bagian kemaluan terlebih dalam keadaan bugil, bukannya langsung diantar. Tetapi di tengah perjalanan dan mungkin masih memuncak birahinya, kembali mengajak korban bersetubuh.

Karena merasa tidak terima, setelah diantar pelaku sampai rumahnya langsung mengadukan perihal yang menimpa dirinya. Dan oleh keluarganya langsung mengajak korban melaporkan ke Polsek Kapuas Murung.

“Pelaku setelah menggilir korban saat mabuk langsung melarikan diri. Untuk R dapat kita amankan di wilayah Kapuas. AA dan HS di wilayah Palangka Raya, dan KS kita amankan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. Semuanya kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres. c-yul

Kakek Setubuhi Cucu

Polres Kapuas juga menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur. AR (65) warga Handel Paremas, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat diamankan karena melampiaskan nafsunya pada cucu sendiri yang baru berumur 11 tahun.

Sebagaimana pengakuannya, perbuatan kakek AR ini dilakukan sudah berulang-ulang, sejak 26 Juli sampai 28 Oktober 2022. Pelaku memaksa korban berhubungan badan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto serta Kanit PPA Aipda Meliana membenarkan laporan kasus asusila ini. Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kapuas.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas yang selanjutnya langsung ditangani oleh Unit PPA guna diproses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul