-
Hukrim

Fordayak Somasi Cing-cing karna Diduga Ambil Tanah Hunda Y Mihing

72
×

Fordayak Somasi Cing-cing karna Diduga Ambil Tanah Hunda Y Mihing

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Fordayak-KT Bambang Irawan
-

Keterangan Foto : Giat Eksekusi Putusan Adat tanggal 10 Desember 2022.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Hunda Y. Mihing telah membuat Surat Kuasa sebagai Pemberi Kuasa kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) sebagai Penerima Kuasa pada tanggal 01 Agustus 2022, bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dalam hal membuat dan menandatangani serta melakukan tindakan atau mendampingi Pemberi Kuasa menyelesaikan, menuntut perbuatan melawan hukum dan hukum adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelas Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak, 12/12/2022.

Sebagaimana rilis berita dari Fordayak,  Bambang mengatakan  bahwa surat Kuasa terkait dengan permasalahan tanah milik Hunda Y. Mihing dengan bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) seluas 200 x 500 M² dan PBB oleh Kantor Pajak Palangka Raya ditagih sejak tahun 2009-2022 terus dibayar LUNAS oleh Wajib Pajak Hunda Mihing pada obyek pajak yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya seluas 10.000 Meter Persegi yang telah dirampas oleh Cing-cing Alias Yansen.

Tambah Bambang bahwa berdasarkan dengan Surat Perintah Eksekusi Kedamangan Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 174/DKA-KJR/XII/2022, Menindak-lanjuti Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor :168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022.

Lanjut Bambang, bahwa Perkara dugaan  Perampasan Tanah Perwatasan / Kebun Sebagai Tindakan Tidak Beretika / Bermoral sebagaimana telah diatur di dalam Garis Besar Hukum Adat Dayak (GBHAD) Tumbang Anoi Pasal 96, Hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib memerintahkan kepada Sdr. Cing-cing alias Yansen untuk segera melepaskan dan menyerahkan penguasaan atas tanah yang berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan menyerahkan penuh kepada Sdr. Hunda Mihing yang bertindak sebagai Pemilik dalam tempo selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.

Kemudian Bambang lanjutkan bahwa kita sebagai Masyarakat Dayak ataupun orang luar harus dan wajib menjunjung tinggi aturan Adat Dayak apalagi tentang proses yang dilakukan Lembaga Adat Dayak seperti Kelembagaan Kedamangan, karena semua proses telah dilakukan secara baik dari pendekatan secara kekeluargaan yang berdasarkan Filosofi Huma Betang.

Fordayak sangat menjunjung tinggi hal tersebut bahwa siap bergandengan tangan dengan Kelembagaan Kedamangan termasuk bersama Batamad yang sebagai pengawal dan mengamankan Putusan Kelembagaan Kedamangan karna kita wajib membangun kolaborasi untuk tujuan kebaikan semua masyarakat Adat Dayak maupun orang luar,  tutup Bambang.

Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Dumas DPP Fordayak menambahkan bahwa karena tidak diindahkan oleh Cing-cing atas Putusan Adat, maka kami sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Hunda Y. Mihing melalui Lembaga Kehumasan, Sosial, Keamanan dan Hukum DPP Fordayak memberikan Somasi dengan Nomor : 025/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022 Kepada Cing-cing Alias Yansen agar mempunyai etikat yang baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan hasil Putusan Adat, Somasi ini berlaku selama 7 (Tujuh) hari kalender kerja sejak surat ini diterima oleh Cing-cing atau pihak/perwakilan Cing-cing.

-
-
-