+Bumbu Instan, Biskuit, Minuman Serbuk dan Minuman dalam Kemasan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar aman dan bermutu.
“Kegiatan intensifikasi pangan olahan ini fokus pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel),” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah kepada Tabengan, Selasa (20/12).
Dijelaskan Safriansyah, pemeriksaan pada sarana distribusi juga bertujuan untuk melihat kepatuhan distributor dan ritel dalam menerapkan cara distribusi pangan olahan yang baik, guna memberikan jaminan tersedianya pangan olahan yang aman dan bermutu bagi masyarakat.
“Serta untuk melihat adanya indikasi pangan yang rusak, tanpa izin edar, kedaluwarsa maupun pangan yang tidak memenuhi ketentuan label yang dijual di sarana,” terangnya.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan jelang Nataru, dilaksanakan secara intensif dalam 5 tahap. Dilakukan setiap minggu mulai minggu pertama Desember 2022 hingga minggu pertama Januari 2023.
Hingga saat ini, BBPOM Palangka Raya telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan Nataru sampai dengan minggu ke-3 Desember 2022 di Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas.
Pengawasan pangan jelang Nataru pada kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan memerhatikan jumlah sarana distribusi pangan yang ada, potensi arus pendistribusian barang yang meningkat pada jelang Nataru, serta pola konsumsi pangan olahan yang cukup dominan pada masa jelang Nataru di daerah tersebut.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas BBPOM di Palangka Raya turun ke lapangan secara terpadu bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 56 sarana distribusi pangan (distributor, ritel modern dan ritel tradisional), masih ditemukan adanya produk pangan kedaluwarsa atau rusak sebanyak 51 pcs, di antaranya berupa bumbu instan, biskuit, minuman serbuk dan minuman dalam kemasan.
Kepada pembuat/penjual parcel diimbau agar dalam mengemas parcel memerhatikan nomor izin edar, masa kedaluwarsa minimal 6 bulan, serta tidak rusak ataupun penyok.
“Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, produk pangan kedaluwarsa tersebut telah dipisahkan dan dimusnahkan oleh pelaku usaha disaksikan oleh petugas BBPOM di Palangka Raya,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, petugas di lapangan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan siap memberikan sanksi tegas jika tidak ada perbaikan yang dilakukan.
“Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” pungkasnya. dsn











