
DIVONIS- Yanto terdakwa otak pembunuhan bos Toko Vape Joe mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12). KELUARGA HADIR- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, saat pembacaan vonis hakim.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sebanyak 6 terdakwa pembunuhan bos Toko Vape Joe mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12).
“Terdakwa Yanto alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,” vonis Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili didampingi dua Hakim Anggota.
Yanto alias Anto yang menjadi otak pembunuhan mendapat vonis pidana penjara selama seumur hidup. Empat terdakwa lainnya, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik yang bersama dengan Yanto menjalankan aksinya masing-masing mendapat vonis pidana penjara 20 tahun.
Sedangkan Sutrisno alias Lacuk hanya mendapat tuntutan pidana penjara selama 9 bulan karena peranannya hanya turut membantu menyembunyikan mayat usai kejadian.
Penasihat Hukum terdakwa, Sukah L Nyahun dan Lailatul Jannah Riyani menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
“Untuk terdakwa atas nama Sutrisno alias Lacuk, kami menyatakan menerima,” ujar Sukah kepada wartawan.
Dalam surat dakwaan, Yanto disebut mengajak Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik untuk ikut serta bersamanya menagih utang pada korban Sarwani alias Anang.
Yanto telah membekali diri dengan senapan angin dan beberapa senjata tajam dalam karung. Sesampainya di toko korban, Yanto memukulnya dengan popor senapan angin jenis PCP lalu menembaknya pada bagian dada.
Bersama para terdakwa lain, Yanto membawa korban yang sekarat dalam mobilnya. Korban disebut meninggal dalam perjalanan. Lacuk ditelepon agar datang untuk membantu menyembunyikan mayat korban. Usai membungkus korban dengan karung, para terdakwa membuang jenazahnya di hutan, sebelum akhirnya ditemukan warga beberapa hari kemudian.
Dari hasil autopsi forensik, korban tidak saja mendapat luka tembak, melainkan beberapa luka terbuka pada badannya akibat senjata tajam. Salah satunya luka memanjang pada leher yang mengenai saluran pernapasan. Dalam persidangan, seluruh terdakwa sepakat membantah adanya penggunaan senjata tajam terhadap korban. Para terdakwa akhirnya terjerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan mayat. dre











