-
Spirit Kalteng

Hakim Tolak Keberatan 2 Terdakwa Korupsi PT Pertani

68
×

Hakim Tolak Keberatan 2 Terdakwa Korupsi PT Pertani

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE TOLAK-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/1). 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/1).

“Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim Erhammudin dalam putusan sela.

Dengan putusan tersebut, maka persidangan akan berlanjut untuk pembuktian materi pokok pada sidang berikutnya.

Sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Kepala Cabang PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah Hubertus Telajan dan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru (KSM) Pontianak Kalimantan Barat. JPU mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.225.375.000 akibat penjualan 115 ton beras PT Pertani kepada KSM.

Dalam dakwaan, pelanggaran terjadi karena tidak sesuai dengan sistem operasi prosedur penjualan kredit beras. Pelanggaran tersebut antara lain karena penjualan kredit melebihi batas maksimal, kontrak kredit dibuat belakangan, pengiriman beras dilakukan sebelum ada pelunasan pembayaran pengiriman beras sebelumnya, tidak ada jaminan atas penjualan kredit, dan Hebertus merupakan salah satu pendiri KSP.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. dre

-
-
-