-
HUKUM

Akibat Cuci Uang, Narapidana Tambah Vonis 5 Tahun

72
×

Akibat Cuci Uang, Narapidana Tambah Vonis 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Terdakwa mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/1). TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Syahri yang masih menjalani pidana penjara selama 6 tahun akibat mengedarkan narkoba kini terpaksa menerima tambahan lamanya masa hukuman dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Erni Kusumawati dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/1).

Syahri terbukti melakukan tindak pidana prekursor narkotika, dan atau yang harta kekayaannya diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di Jalan Karya Bakti Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Syahri di pondoknya, Kamis (6/1).

-
-
-