-
Hukrim

Polres Kobar Amankan 21 Tersangka Pencurian Sawit

58
×

Polres Kobar Amankan 21 Tersangka Pencurian Sawit

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN - 21 orang warga Desa Umpang yang diamankan Polres Kobar karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kebun PT GSYM Desa Umpang.
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat berhasil meringkus 21 orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun PT GSYM Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan. Dari 21 orang itu, 5 orang di antaranya positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasat Reskrim Angga Yuli mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pendekatan bahkan bersosialisasi, apa yang di lakukan mereka itu salah dan melanggar hukum.

Ke 21 tersangka tersebut diamankan lantaran melakukan pemanenan tanpa sepengetahuan pemilik, di lahan buah kelapa sawit milik PT GSYM Afd Alfa, di Desa umpang, Kecamatan Arut Selatan. Kegiatan pemanenan mulai dari tanggal 8-11 Januari 2023.  “Jadi pada tanggal 4 Januari, para tersangka mendirikan tenda di areal kebun kelapa sawit tersebut, dengan tujuan mengklaim lahan, namun tujuan para tersangka ini belum tercapai. Untuk membiayai klaim tersebut, kemudian pada tanggal 8 para tersangka mulai melakukan pemanenan, di lanjutkan tanggal 9 dan 11 Januari di kebun kelapa sawit milik PT GSYM,” jelas Kapolres pada saat pers release, Senin (16/1).

Hasil dari penjualan sawit pada tanggal 8 Januari Rp 235  ribu, tanggal 9 Januari Rp256 ribu, dan tanggal 11 Januari belum sempat dijual sudah diamankan anggota Polres Kobar,” jelasnya. Dalam kejadian ini PT GSYM mengalami kerugian, Rp 293.436.000 dengan jumlah berat janjang buah kelapa sawit sebanyak 122.265 Kg. Dari 21 tersangka tersebut pada saat dilakukan test urine, ada 5 tersangka yang positif narkoba.

Barang bukti yang diamankan, 10 unit mobil pick up bermuatan buah kelapa sawit, 10 buah tojok, dan 2 buah kapak. Dan atas perbuatannya  para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. c-uli

-
-
-