Hukrim

Satresnarkoba Gerebek Rumah Pengedar Sabu Mantangai

9
×

Satresnarkoba Gerebek Rumah Pengedar Sabu Mantangai

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Gerebek Rumah Pengedar Sabu Mantangai
ISTIMEWA DITANGKAP – Dua tersangka sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mantangai yang diamankan polisi dan kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses hukum.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas menggerebek rumah terduga pengedar sabu-sabu Wahyudi alias Toyu (38), warga Desa Mantangai Hilir RT 002/003 dan Gunawan alias Gugun (47), warga  Mantangai Hilir RT 09, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi  Kalimantan Tengah. Keduanya langsung diamankan setelah polisi menemukan barang bukti di kediaman mereka.

Di kediaman Toyu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 Gram yang dikemas dalam 1 kantong plastik klip kecil. Sementara di kediaman Gugun, petugas mendapatkan barang bukti yang diduga sabu seberat 1,64 gram berikut uang  yang diduga hasil penjualan masing-masing sebesar Rp1 dan Rp4 juta.

Penangkapan berlangsung pada awal Januari lalu. Polisi terlebih dahulu menangamankan Gugun di rumah gedung sarang walet miliknya, kemudian mengamankan  Toyu. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, kedua pria itu diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sebab saat penggerebekan, selain ditemukan barang bukti narkoba petugas juga mendapati timbangan digital.

Penangkan berkat peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.  “Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sabu dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” katanya.  c-yul