KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Diduga karena sering memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu, Sagu (49), warga Jalan Mangku Rasat RT 05 Desa Timpah dan Herman (41), warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan, Timpah Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Polisi menangkap kedua pria itu, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Dari tempat Sagu, petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 7,44 gram yang dikemas dalam 3 plastik klip kecil. Sedangkan dari pelaku Herman, petugas mendapati barang bukti narkoba sebanyak 23,10 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip kecil.
Dalam press rilis yang disampaikan kepada media, Jumat (3/1), menyebutkan aparat dari Polsek Timpah terlebih dahulu menangkap Sagu di sebuah pondok rumah jaga sarang burung walet di Jalan Lintas Timpah-Pujon, sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (2/2). Dari hasil interogasi, polisi selanjutnya mengamankan Herman di rumah miliknya Jalan Pemda RT 05 Desa Timpah sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas berikut barang bukti. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul





