Hukrim

Diduga Edar Sabu di Timpah, Sagu dan Herman Diringkus Polisi

20
×

Diduga Edar Sabu di Timpah, Sagu dan Herman Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Edar Sabu di Timpah, Sagu dan Herman Diringkus Polisi
ISTIMEWA DIAMANKAN – Dua tersangka sabu-sabu, Sagu dan Herman, yang kini diamankan di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Diduga karena sering  memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu, Sagu (49), warga Jalan Mangku Rasat RT 05 Desa Timpah dan Herman (41), warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan, Timpah Kabupaten Kapuas, harus  berurusan dengan aparat kepolisian.

Polisi menangkap kedua pria itu, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Dari tempat Sagu, petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 7,44 gram yang dikemas dalam 3 plastik klip kecil. Sedangkan dari pelaku Herman, petugas mendapati barang bukti narkoba sebanyak 23,10 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip kecil.

Dalam press rilis yang disampaikan kepada media, Jumat (3/1), menyebutkan aparat dari Polsek Timpah terlebih dahulu menangkap Sagu di sebuah pondok rumah jaga sarang burung walet di Jalan Lintas Timpah-Pujon, sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (2/2). Dari hasil interogasi, polisi selanjutnya mengamankan Herman di rumah miliknya Jalan Pemda RT 05 Desa Timpah  sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas berikut barang bukti. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114  Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.  c-yul