-
Spirit Kalteng

MENOLAK DISEBUT MAFIA TANAH-MGS Tempuh Jalur Hukum

29
×

MENOLAK DISEBUT MAFIA TANAH-MGS Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahdianur selaku Penasihat Hukum
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Tersangka pemalsuan surat berinisial MGS rupanya geram karena sejumlah pihak termasuk media massa, beropini dan menyebutnya sebagai mafia tanah.

“Silakan menyampaikan aspirasi dan pendapat, namun apabila melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik klien kami, maka akan kami tempuh jalur hukum. Kami sudah melaporkan salah satunya ke Mapolda Kalimantan Tengah,” tegas MGS melalui Mahdianur selaku Penasihat Hukum, Sabtu (4/2).

Mahdianur menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam proses penyidikan hanya menyebut Mad sebagai tersangka pemalsuan atau pengguna surat palsu.

“Pihak yang menyebutnya sebagai mafia tanah seakan-akan menghakiminya telah melakukan kejahatan besar yang terorganisir. Kedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan memvonis sebelum terbukti dalam persidangan,” kata Presiden Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Permadin) itu.
Mahdianur juga menyebut sejumlah oknum baik perorangan maupun dari media massa telah mengeluarkan opini pribadi bersifat negatif yang menyudutkan kliennya kemudian menyebarkannya kepada orang lain.

Dia menyebut pihak Terlapor yang mereka adukan ke Polda tidak hanya karena mengeluarkan sejumlah komentar yang tidak benar, melainkan juga menyebarkan foto MGS saat diamankan polisi tanpa blur atau dikaburkan ke media sosial.

“Ada ancaman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelakunya,” wanti Mahdianur.

Terhadap perkara yang dihadapi, MGS juga tidak tinggal diam. Dia telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya membatalkan Surat Penetapan  Ketua PN Nomor : 480/Pen.Pid/2022/PN Plk.

Alasannya, Surat Penetapan tersebut menjadi landasan bagi penyidik yang hendak menyita sejumlah aset berupa sejumlah dokumen milik MGS. Mahdianur menyebut seharusnya aset pribadi milik MGS yang bukan barang hasil kejahatan tidak termasuk sebagai barang yang dapat disita seperti tercantum pada Pasal 39 KUHAP.

Tuduhan pemalsuan surat juga disebutnya janggal, karena pelapor dalam perkara tersebut dia anggap tidak mampu menunjukan surat asli sebagai pembanding. Surat seperti verklaring yang disangka palsu juga didapat MGS sebagai warisan dari orang tuanya.

Mahdianur bahkan datang langsung ke Laboratorium Forensik Polri di Surabaya Jawa Timur untuk mempertanyakan kriteria surat palsu. Merasa menjadi korban, MGS juga telah melapor ke Satuan Tugas Anti Mafia Tanah di Jakarta dan Div Propam Mabes Polri.

“Ini negara hukum. Apa pun tindakan kita harus berdasar hukum. Tidak bisa semena-mena,” pungkas Mahdianur. dre

-
-
-