-
Hukrim

2 Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sungai Rangit

25
×

2 Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sungai Rangit

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERDUGA – Para terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan tim gabungan Polres Kobar. 
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID –  Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat bersama Polsek Pangkalan Lada berhasil membekuk  2 pengedar sabu, Minggu (12/2)  pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Desa Sungai Rangit RT 6 Kecamatan Pangkalan Lada.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam Press Release mengatakan, kedua pelaku  yaitu Edi Yuwono dan Sugeng. Polisi berhasil menemukan barang bukti 11 plastik klip dengan total berat kotor 30,63 gram dan berat bersih 27,83 gram. Barang haram itu disimpan dalam jok motor yang dikendarai keduanya.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku, menindaklanjuti hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba dan Polsek Pangkalan Lada. Saat keduanya melintas di TKP, diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan badan dan motor, ditemukan barang bukti narkoba dalam jok motor,” Kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Senin (20/2).

Hasil pemeriksaan, sabu itu  milik Edi Yuwono, dan rencananya akan  diedarkan di wilayah Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada.  “Sementara itu, Sugeng sendiri berperan sebagai pencari pembeli, dan pengakuan Edi Yuwono diketahui sabu tersebut didapatkannya oleh seorang bandar berjenis kelamin  perempuan dan tinggal  di salah satu kecamatan di Kobar, yang saat ini masih didalami penyelidikannya,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, sabu tersebut dibeli Edi Yuwono senilai Rp1.200.000 per gram dan kemudian dibagi-bagi untuk selanjutnya diedarkan lagi dengan harga Rp1.500.000 per gram.  “Pelaku mengakui bahwa aktivitas penjualan narkoba tersebut telah dilakukannya dalam kurun 3 bulan, sebelum akhirnya tertangkap,” jelas Wakapolres.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.  c-uli

-
-
-