PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masih ingat kasus pencurian ribuan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng saat awal pandemi Covid-19? Pelaku yang sudah menjalani hukuman dan kini sudah bebas, kembali berulah. Deny Primasta, mantan petugas kebersihan di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng itu, kini kembali duduk di kursi pesakitan.
Pria itu menjadi terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,12 kilogram. Dia disidang di Pengadilan Negari Palangka Raya pada Senin (20/2). Pengadilan mencatat, Deny pernah menjalani pidana penjara akibat mencuri ribuan masker senilai Rp45 juta dari gudang Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng tempatnya bekerja saat awal Pandemi Covid-19.
Pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Deny mendapat telepon dari seseorang yang menamakan diri Buaya, yang memerintahkannya mengambil sabu pada Jumat (4/11/2022). Sabu tersebut terbungkus tas kain yang diletakkan di tanah dekat gapura muara Jalan Kecipir Kota Palangka Raya.
Deny mengambil sabu sesuai perintah lalu pulang ke sebuah wisma di Jalan Temanggung Kenyapi I. Sabu dengan berat kotor 1.152,57 gram tersebut , dia simpan di dalam lemari pakaian dan menunggu perintah selanjutnya dari Buaya. Kemudian Buaya memerintahkan Deny membagi paket besar sabu itu menjadi 7 paket seberat 100 gram, 4 paket seberat 50 gram, 15 paket dengan berat 5 gram, dan 10 paket seberat 2,5 gram.
Selain itu masih ada sisa pengiriman sabu sebelumnya yang belum habis terjual sebanyak 3 paket dengan berat masing-masing 50 gram dan 3 paket masing-masing dengan berat 2,5 gram. Atas perintah Buaya, Deny mengantar tiga paket sabu dengan cara melemparkan ke tepi Jalan Menteng dan Temanggung Lawak agar nantinya dapat diambil calon pembeli, Minggu (13/11/2022).
Namun transaksi barang haram itu rupanya terpantau oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polisi mengamankan Deny saat menonton perlombaan domino di sebuah angkringan Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Palangka Raya. Saat interogasi, Deny mengaku menyimpan sabu di tempat tinggalnya sehingga Polisi melakukan penggeledahan ke tempat itu.
Hasilnya, dari dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram, timbangan digital, bungkus plastik klip, dan ponsel. Kepada Polisi, Deny mengaku dari penjualan sabu tersebut dia akan mendapatkan upah Rp30 juta dari Buaya. Namun, Buaya gagal tertangkap dan hingga kini masih berstatus buronan.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah-UPS Palangka Raya, menyatakan 40 paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram dan berat bersih 1.122,61 gram. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan menyimpulkan kristal tersebut positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. Akibat perbuatannya, Deny terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre











