-
Hukrim

Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Uang Cafe

49
×

Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Uang Cafe

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA PENGHENTIAN – Kajati Kalteng dan jajaran saat mendengar keputusan Jampidum terkait penghentian penuntutan tersangka penggelapan di Kejari Barsel, Kamis (2/3).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan salah satu perkara dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel), Kamis (2/3). “Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejari Barsel atas nama Tersangka G,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra.

Tersangka sebelumnya terjerat sangkaan Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kejadian berawal ketika G bekerja seperti biasa pada Cafe Tepian Danau Malawen Jalan Buntok-Ampah Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Minggu (4/12/2022) malam.

Tugas G adalah sebagai penjaga café dan pengelola pemasukan keuangan biaya sewa outlet. Saat kejadian, G menanyakan perihal pembayaran sewa Outlet Cafe Tepian Danau Malawen kepada F melalui chat Whatsapp. Tidak berapa lama, F mentransfer uang pembayaran outlet sebesar Rp1,5 juta ke rekening milik G. Ternyata G menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Selain itu, G juga menerima pembayaran dari L sebanyak Rp2,5 juta.

Dengan sepengetahuan pemilik cafe yakni M, G membayar gaji pegawai sebesar Rp1 juta dan uang pembayaran biaya listrik Rp500.000. “Sedangkan sisanya tanpa sepengetahuan  korban M uang sebesar Rp1 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Dodik.

Kasus itu terungkap ketika M melakukan pengecekan buku kas cafe yang tidak sesuai antara uang yang masuk dan uang yang ada di kas. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Menurut Dodik, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. “Saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya,” imbuh Dodik.

Dalam ekspos secara virtual, Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti memerintahkan Kajari Barsel segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng.  dre

-
-
-