-
Kapuas

Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang di Kapuas

48
×

Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang di Kapuas

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANSYAH TIM PAKEM- Peserta Rakor PAKEM Kejari Kabupaten Kapuas foto bersama usai pertemuan, Senin (6/3).
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Dalam upaya melakukan  pencegahan secara dini paham aliran kepercayaan menyimpang dan meresahkan di masyarakat, sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan yang mengganggu kerukunan umat beragama, Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun Anggaran 2023.

Dengan mengambil tempat di Aula Kantor Kejari Kapuas, Senin (6/3), Rakor PAKEM dipimpin langsung oleh Kajari Kapuas Luthcas Rohman. Kegiatan ini dihadiri Pasi Intel Kodim 1011/Klk, Kasat Intelkam Polres, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Disdukcapil, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan Satpol PP dan para pengurus Damkar.

Hadir pula Kasi Bimas Islam Kementerian Agama, BAIS Daerah, BINDA Kapuas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kapuas, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kapuas.

Luthcas Rohman  mengatakan, Rakor PAKEM ini diharapkan dapat mengantisipasi secara  dini akan adanya bahkan berkembangnya suatu ajaran agama atau aliran kepercayaan yang sesat di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung Kapuas.

Sebab, jelas Luthcas, Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama dan ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Penduduk ini menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan kearifan dan kedewasaan di kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional.

Selain itu, diperlukan kebijaksanaan atau strategi untuk menciptakan dan memelihara kebhinekaan, suasana keberagaman, serta kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera dan bersatu.

“Kita harapkan dengan bersama-sama melakukan pengawasan, selalu melakukan koordinasi antarumat beragama, niscaya sekecil apa pun adanya sesuatu ajaran atau aliran agama yang menyimpang dan sesat dapat kita cegah sedini mungkin,” katanya.

Bahkan lebih dari itu, sudah barang tentu tidak akan memunculkan permasalahan yang menjadikan suatu pertikaian dan permusuhan di kalangan masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya.

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Kajari Kapuas, kemudian penyerahan Surat Keputusan (SK) PAKEM kepada para peserta rapat, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri SH MH tentang Tugas dan Fungsi Tim PAKEM.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia SH tentang Pembinaan penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016. Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta PAKEM. c-yul

-
-
-