Spirit Kalteng

SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN-Timsel: Boleh Lulusan SMA, Usia Minimal 30 Tahun

30
×

SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN-Timsel: Boleh Lulusan SMA, Usia Minimal 30 Tahun

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/DEDY PENGUMUMAN- Tim Seleksi calon Komisioner  KPU Kabupaten Barito Selatan, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan secara resmi pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota KPU 4 kabupaten tersebut.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 5 orang sebagai Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten. Ada 4 kabupaten yang akan melakukan seleksi calon anggota, yakni KPU Kabupaten Barito Selatan, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan KPU Kabupaten Kapuas.

Timsel yang terpilih yakni Pranata, Hamdanah, Noor Salim, Stepanus dan Ahmad Shalludin. Keterangan pers yang digelar di Sekretariat Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten Jalan Christopel Mihing, Senin (6/3), disampaikan sejumlah tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPU RI, mulai dari pendaftaran sampai pada penentuan nama-nama yang akan diajukan ke KPU RI.

Ketua Timsel Pranata menyampaikan, SK KPU yang disampaikan kepada timsel untuk dapat segera melaksanakan tahapan rekrutmen calon anggota KPU 4 kabupaten. Tahapan awal yakni pendaftaran. Pendaftaran sendiri dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), dan juga dilanjutkan dengan penyerahan berkas pendaftaran berupa hard copy ke sekretariat penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPU.

“Setiap calon yang akan mendaftar, wajib untuk mendaftar melalui akun SIAKBA. Semua syarat wajib di-upload oleh para peserta ke akun SIAKBA. Setiap syarat pendaftaran yang diupload itu, wajib diserahkan bukti fisiknya ke panitia penerimaan. Syarat ini nantinya yang akan dilakukan verifikasi oleh tim seleksi, apakah memang memenuhi syarat atau tidak,” kata Pranata.

Calon anggota KPU kabupaten ini, lanjut Pranata, memiliki syarat yang lebih luas. Yakni dari segi pendidikan dan juga usia. Syarat usia untuk calon anggota KPU kabupaten minimal 30 tahun, dan juga minimal lulusan SMA. Berbeda dengan syarat untuk tingkat provinsi yang minimal usia 35 tahun, dan minimal lulusan S1.

Setiap kabupaten, jelas Pranata, dicari jumlah peserta yang sama. Yakni minimal 4x jumlah komisioner (5) atau 20 peserta, dan maksimal 20x jumlah komisioner (5) atau 100 peserta. Apabila peserta yang mendaftar lebih dari 100 akan dilakukan seleksi administrasi dengan meloloskan jumlah maksimal. Tapi sebaliknya, ketika yang mendaftar jumlahnya tidak mencapai jumlah minimal, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Apabila sampai masa pendaftaran tidak ada penambahan, maka itulah yang akan diajukan untuk diseleksi.

Sementara itu, Sekretaris Tim Seleksi Hamdanah mengatakan, pendaftaran dibuka sejak 6-17 Maret 2023. Para peserta diminta untuk menyelesaikan persyaratan pendaftaran sebelum berakhir masa pendaftaran. Syarat administrasi adalah syarat mutlak yang harus terpenuhi dan lolos, untuk dapat mengikuti tahapan berikutnya. Tahapan administrasi tidak akan memengaruhi tahapan tes tertulis, wawancara, psikologis, maupun kesehatan.

Setiap tahapan, kata Hamdanah, memiliki nilai sendiri untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya. Bagi calon peserta yang memiliki latar belakang politik, baru bisa mendaftar sebagai anggota KPU dengan syarat 5 tahun tidak berkiprah di partai politik tersebut. Sementara bagi yang aparatur sipil negara (ASN), saat mendaftar wajib menyertakan surat pengajuan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN.

Apabila hasil seleksi diterima, ungkap Hamdanah, sebelum pelantikan, yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pemberhentian sementara. Terakhir, peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU ini diikuti pula oleh kaum perempuan, dan dapat terpenuhi pendaftar sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *