MASALAH DESA DAMBUNG-Mana Lebih Tinggi, UU Atau SK Menteri?

MASALAH DESA DAMBUNG-Mana Lebih Tinggi, UU Atau SK Menteri?
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang dan Bupati Barito Timur  Ampera AY Mebas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Senator Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, memberikan pandangan serius atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 40 Tahun 2018, yang mengeluarkan Desa Dambung dari wilayah administratif Kalteng. Tim bahkan diterjunkan untuk dapat menjelaskan secara detail keberadaan Desa Dambung.

Gubernur Kalteng Periode 2005-2015 ini menegaskan, Desa Dambung itu masuk dalam wilayah administratif Kalteng berdasarkan UU No.5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadirnya SK Mendagri itu, kata Teras Narang, tidak bisa serta merta menjatuhkan, ataupun mengeluarkan Desa Dambung yang ada dalam UU. Hirarki peraturan perundang-undangan tidak mengenal SK menteri di dalamnya. Pada hirarki peraturan perundang-undangan ada 7 macam aturan, dimulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan terakhir Perda Kabupaten dan Kota.

“Melihat dari hirarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, SK Menteri tidak ada dalam hirarki itu. Artinya, legalitas atau secara hukum Desa Dambung yang berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim) adalah sah milik Kalteng. Terlebih, UU No 5 Tahun 2002 sampai sekarang ini masih berlaku, dan Desa Dambung ada didalamnya,” kata Teras Narang, saat dikonfirmasi terkait dengan status Desa Dambung yang dikeluarkan kemendagri, Senin (6/3) via whatsapp.

Apabila SK Mendagri bisa mengeluarkan Desa Dambung, lanjut Teras Narang, ini artinya SK Menteri itu lebih tinggi dari UU. Padahal, melihat hirarkinya, SK Menteri tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun ada SK Mendagri yang mengeluarkan Desa Dambung, tidak menjadi masalah sebab landasan hukumnya Desa Dambung masuk dalam wilayah administratif adalah UU.

UU No 5 tahun 2002, kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, yang mengatur 8 kabupaten di Kalteng ini masih berlaku. Jadi, landasan hukum disini sangat jelas bahwa Desa Dambung adalah sah secara hukum masuk dalam wilayah administratif Kalteng. Segala hak masyarakat, termasuk untuk pemilihan umum (pemilu) wajib dipenuhi oleh KPU Kalteng.

KPU Kalteng, pinta Teras Narang, tetap melakukan semua tahapan pemilu di Desa Dambung. Mulai dari masalah TPS, sampai pada para pemilihnya. Kembali, Desa Dambung itu ada dalam UU, sementara yang mengeluarkannya hanyalah SK Menteri. Mana yang lebih tinggi, tentunya semua pihak bisa menilai dengan baik. Jadi, tidak ada alasan Desa Dambung tidak dilibatkan dalam tahapan pemilu oleh KPU Kalteng.

Jangan seolah-olah ada pemahaman, SK Menteri bisa menggugurkan UU. Yang bisa mengugurkan UU adalah UU juga. Berkaca dari kasus Desa Dambung, jangan sampai ada pemahaman bahwa SK tersebut mengugurkan UU No 5 Tahun 2002. Apabila UU No 5 Tahun 2002 itu gugur oleh SK Mendagri, maka berdampak pada 8 kabupaten lain, yang akhirnya tidak memiliki landasan hukum. Sekali lagi, SK Mendagri tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengeluarkan Desa Dambung dari Kalteng, karena Desa Dambung diatur dalam UU, tegas Teras.

Tetap Wilayah Kalteng

Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas juga tegas menyatakan bahwa Desa Dambung tetap ada dan masuk dalam wilayah Provinsi Kalteng.

“Hingga saat ini aktivitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dambung tetap aktif seperti biasanya. Pemkab Bartim juga menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Desa Dambung. Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten juga menyediakan energi listrik untuk masyarakat Desa Dambung, berupa PLTS,” tegas Ampera.

Ampera juga menjelaskan warga Desa Dambung sekitar 35 kepala keluarga memiliki hak pilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan legislatif tingkat pusat hingga daerah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bartim.

“Untuk Pemilu 2024, warga Desa Dambung tetap akan difasilitasi hak pilihnya. Mungkin nanti akan diarahkan ke TPS di desa terdekat seperti Desa Sumber Garunggung atau Gandrung,” jelasnya

Pemkab Bartim juga menyiapkan anggaran daerah jika permasalahan tata batas antara Bartim dengan Kabupaten Tabalong Kalsel diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan). ded/c-yus