PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Umardi alias Ardi terbukti membawa kabur kendaraan tetangga untuk dia gadaikan demi membayar denda tilang sepeda motornya sendiri. Namun bagai terkena karma, Ardi menjadi korban tabrak lari sehingga dapat diamankan oleh polisi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/3/2023).
Perkara berawal ketika Ardi yang tidak memiliki dokumen berkendara dan tidak mengenakan helm terkena razia oleh Polisi Lalu Lintas lalu dilakukan penilangan. Karena sepeda motornya ditahan, Ardi pulang ke kost menggunakan ojek online.
Dia kemudian berpikir keras bagaimana cara memperoleh uang untuk membayar denda tilang demi mendapatkan kembali kendaraannya yang ditahan. Yang terpikir olehnya adalah menggelapkan kendaraan tetangganya yakni I Ketut Dhiana untuk digadaikan.
Dia datang ke rumah I Ketur Dhiana di Jalan Danau Rangas dan bertemu istrinya yakni Ni Nyoman Lasti. Ardi mengatakan ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang diperbaiki di bengkel.





